JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, tak terima dirinya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli perkara.
Ia mengamuk dan menyebut KPK omong kosong, bahkan mendongeng.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Panitera Pengganti PN Surabaya bernama Hamdan, yang merupakan kaki tangan Itong.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Hakim Itong Isnaini Punya Harta Rp 2,1 Miliar
Kemudian, pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono, sebagai perantara pemberi suap dalam kasus ini.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).
Penetapan 3 tersangka dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan PN Surabaya, Rabu (19/1/2022).
OTT dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan sebuah perkara.
Baca juga: KPK Duga Hakim Itong Terima Suap dari Pihak Lain yang Beperkara di PN Surabaya
Adapun pihak yang diamankan pertama adalah Hamdan dan Hendro Kasiono. Keduanya diamankan di salah satu area parkir kantor PN Surabaya, ketika Hendro hendak menyerahkan uang suap kepada Hamdan untuk diberikan kepada Itong.
"Ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK kepada HD sebagai representasi IIH," jelas Nawawi.
Dijelaskan Nawawi, uang tersebut merupakan tanda jadi awal untuk Itong yang berjanji mememenuhi keinginan Hendro Kasiono di persidangan, terkait perkara permohonan pembubaran PT SGP.
Adapun uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT ini senilai Rp 140 juta.
"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP," jelas Nawawi.
Secara terpisah, tim KPK mencari keberadaan Hakim Itong dan Direktur PT SGP berinisial AP, juga sekretaris Hendro bernisial DW. Setelah ditemukan, ketiganya langsung diamankan KPK.
Menurut konstruksi KPK, mulanya Itong menjadi hakim tunggal dalam sidang permohonan pembubaran PT SGP.
Kemudian, Hendro sebagai pengacara PT SGP diduga melakukan kesepakatan dengan kliennya untuk menyiapkan sejumlah dana guna diberikan pada hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut, yang tidak lain adalah Itong.