Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Hakim Itong "Ngamuk", Sebut KPK Omong Kosong dan Mendongeng Saat Ditetapkan Tersangka Suap Rp 1,3 Miliar

Kompas.com - 21/01/2022, 07:38 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, tak terima dirinya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli perkara.

Ia mengamuk dan menyebut KPK omong kosong, bahkan mendongeng.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Panitera Pengganti PN Surabaya bernama Hamdan, yang merupakan kaki tangan Itong.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Hakim Itong Isnaini Punya Harta Rp 2,1 Miliar

Kemudian, pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono, sebagai perantara pemberi suap dalam kasus ini.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).

Amankan uang Rp 140 juta

Penetapan 3 tersangka dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan PN Surabaya, Rabu (19/1/2022).

OTT dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan sebuah perkara.

Baca juga: KPK Duga Hakim Itong Terima Suap dari Pihak Lain yang Beperkara di PN Surabaya

Adapun pihak yang diamankan pertama adalah Hamdan dan Hendro Kasiono. Keduanya diamankan di salah satu area parkir kantor PN Surabaya, ketika Hendro hendak menyerahkan uang suap kepada Hamdan untuk diberikan kepada Itong.

"Ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK kepada HD sebagai representasi IIH," jelas Nawawi.

Dijelaskan Nawawi, uang tersebut merupakan tanda jadi awal untuk Itong yang berjanji mememenuhi keinginan Hendro Kasiono di persidangan, terkait perkara permohonan pembubaran PT SGP.

Adapun uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT ini senilai Rp 140 juta.

"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP," jelas Nawawi.

Secara terpisah, tim KPK mencari keberadaan Hakim Itong dan Direktur PT SGP berinisial AP, juga sekretaris Hendro bernisial DW. Setelah ditemukan, ketiganya langsung diamankan KPK.

Imbalan Rp 1,3 miliar

Menurut konstruksi KPK, mulanya Itong menjadi hakim tunggal dalam sidang permohonan pembubaran PT SGP.

Kemudian, Hendro sebagai pengacara PT SGP diduga melakukan kesepakatan dengan kliennya untuk menyiapkan sejumlah dana guna diberikan pada hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut, yang tidak lain adalah Itong.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com