"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apa pun," teriak Itong sambil mengangkat tangannya yang terborgol.
Merespons hal itu, seorang petugas KPK tampak menenangkannya dan berusaha membalikkan kembali badan Itong.
Sebelum kembali berbalik arah, Itong lagi-lagi menampik dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan padanya.
“Itu semua omong kosong,” tukasnya.
Tak cukup sampai di situ, usai konferensi pers, Itong masih membantah perkara yang ditudingkan pada dirinya.
Baca juga: Ditangkapnya 2 Kepala Daerah Asal Golkar dalam 2 Pekan, Pembelaan KPK dan Respons Partai Beringin
Itong mengaku tak mengenal pengacara PT SGP Hendro Kasiono. Dia juga merasa tidak pernah memberi perintah pada Hamdan sebagai panitera pengganti untuk meminta sejumlah uang.
“Tapi ketika Hamdan sama itu (Hendro) melakukan transaksi, lalu dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya, itu saya enggak terima,” sebut Itong di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/1/2022) dini hari.
Itong menilai konstruksi perkara yang disampaikan KPK seperti cerita fiksi.
Ia mengaku tak tahu menahu ada uang senilai Rp 1,3 miliar yang diduga disiapkan Hendro dan PT SGP untuk mengurus perkara dari pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung (MA).
“Cerita-cerita itu seperti dongeng, saya baru tahu ada uang Rp 1,3 miliar. (Sebelumnya) enggak pernah tahu saya, tapi ya sudah lah,” kata dia.
Menyikapi hal itu, Nawawi menganggap santai. Ia mengatakan, setiap pihak bebas mengekspresikan perasaan mereka.
“Bagi kami silahkan mau berekspresi seperti apa saja, mau teriak, mau apa,” kata dia.
Namun demikian, Nawawi menegaskan, KPK memiliki cukup bukti dalam menentukan status hukum seseorang.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Ditahan di Rutan KPK
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hakim Itong dan 2 tersangka lainnya langsung ditahan.
Ketiganya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2022.