JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Police Watch meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak tinggal diam terkait polemik lima mobil mewah berpelat mobil polisi milik Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan,
Ketua IPW Sugeng Teguh mendorong Polri tidak takut mengusut isu ini.
“Polisi tidak boleh diam harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini,” kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Selain itu, ia juga menegaskan, asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law harus ditegakan dalam kejadian ini.
Baca juga: Saat Arteria Dahlan Sebut Pelat Mobil Mirip Polisi Hanya Tatakan, tapi Terdaftar di Sistem
Adapun lima mobil mewah milik Arteria Dahlan diketahui terparkir di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022) siang.
Kehadiran mobil-mobil itu menjadi sorotan lantaran menggunakan pelat mirip polisi dengan nomor yang sama persis yakni 4196-07.
Menurut Sugeng, pelat nomor setiap kendaraan tidak boleh sama persis. Pembeda dalam pelat kendaraan yang berbeda bisa menggunakan huruf jika milik masyarakat sipil.
“Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu. Ini adalah pelanggaran hukum,” ucap dia.
Baca juga: Arteria Dahlan Terancam Dipidana Bila Terbukti Palsukan Pelat Mobil Mirip Polisi
Sebab, Sugeng berpandangan, kejadian ini bisa dikenakan Pasal 263 jo 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 280 jo 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ).
Ia menambahkan, jika ada keterlibatan polisi dalam polemik pelat mobil Arteria ini, maka juga harus ditindak dan diperiksa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.