“Diduga uang yang disiapkan senilai Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat Mahkamah Agung,” kata Nawawi.
Baca juga: KPK Sayangkan Rahmat Effendi Lakukan Pertemuan Daring di Luar Ketentuan
Permintaan Hendro adalah supaya PT SGP bisa dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi senilai Rp 50 miliar.
Guna merealisasikan rencana itu, Hendro menemui Hamdan sebagai panitera pengganti dan menyampaikan agar hakim memberi putusan sesuai keinginanya.
KPK menduga, Hendro berulang kali menghubungi Hamdan melalui sambungan telepon.
Pada percakapan itu, keduanya menggunakan kode tertentu untuk menyamarkan percakapan tentang pemberian uang.
“Dengan menggunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang,” jelas Nawawi.
Baca juga: Nur Afifah Balqis, Tersangka Korupsi Usia 24 Tahun yang Pegang Uang Suap Rp 1 Miliar Bupati PPU
Di satu sisi, lanjut Nawawi, Hamdan selalu melaporkan pada Itong tentang hasil komunikasinya dengan Hendro.
Lantas, Itong menyetujui permintaan itu dengan syarat meminta imbalan uang dalam nominal tertentu.
“Sekitar Januari 2022, tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka HD (Hamdan) untuk menyampaikan pada tersangka HK (Hendro Kasiono) supaya merealisasikan uang yang sudah dijanjikan,” terang Nawawi.
Mendapatkan perintah itu, Hamdan segera menghubungi Hendro. Lalu, pada Rabu (19/1/2022), Hendro menyerahkan uang senilai Rp 140 juta pada Hamdan untuk Itong.
KPK menduga Itong juga menerima pemberian dari sejumlah pihak lain yang beperkara di PN Surabaya.
“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK,” kata Nawawi lagi.
Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Hakim Itong ngamuk dan tak terima. Momen itu terjadi ketika KPK menggelar jumpa pers, Kamis (20/1/2022) malam.
Seperti biasa, dalam konferensi pers para tersangka ditampilkan di hadapan media sambil mengenakan jaket oranye "Tahanan KPK".
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Hakim Itong Pernah Diskors karena Bebaskan 2 Terdakwa Korupsi
Ketika Nawawi Pomolango membacakan status para tersangka, Itong langsung membalikkan badan ke arah wartawan sambil berteriak.