JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Adapun kasus ini diduga terjadi di bawah kepemimpinan Mantan Direktur Utama Emirsyah Satar (ES).
“Sudah, ada koordinasi (dengan KPK),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (17/1/2022) malam.
Supardi mengatakan pihaknya sudah menerima sejumlah berkas dari KPK terkait kasus suap yang menjerat Emirsyah sebelumnya.
Baca juga: Kejagung Gelar Perkara Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Pekan Depan
“Dan kita juga sudah, hari ini kita sudah menerima beberapa dokumen, bukti-bukti dokumen, yang dulu sebagai barang bukti, sebagai bukti surat, di perkara yang disidangkan di sana,” ujarnya.
Menurut Supardi, berkas yang diberikan KPK terkait pengusutan kasus Emirsyah Satar nantinya bisa menjadi bukti. Namun, hal ini masih dalam proses pengusutan lebih lanjut di Kejagung.
“Bisa jadi bukti pendukung, bisa jadi bukti utama. Kan kita lihat dulu kan,” ujarnya.
Emirsyah Satar diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama Garuda pada tahun 2005-2014.
Emirsyah kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Ia sebelumnya terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia yang diusut KPK.
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan kerugian di kasus ini.
“Dalam matangkan itu, kerugiannya berapa, kira-kira, asumsi, ada kerugiannya apa enggak. Kemudian untuk sewa atau beli pesawat apa aja,” ucap dia.
Terkait kasus ini, Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengatakan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat dilakukan oleh manajemen lama maskapai pelat merah tersebut.
Ia mengungkapkan, kasus korupsi itu terjadi di bawah kepemimpinan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Baca juga: Kasus-kasus Korupsi yang Membelenggu Garuda hingga Nyaris Bangkrut...
"Untuk (pengadaan) ATR 72-600 ini di tahun 2013. Jadi kalau yang ATR ini masih inisial ES dari hasil laporan audit investigasi," ujarnya dalam wawancara di Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (11/1/2022).
Bahkan, ia juga sudah menyerahkan bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat ATR 72 seri 600 yang dilakukan PT Garuda Indonesia Tbk ke Kejagung RI pada Selasa pagi.
Sejumlah bukti yang diserahkan, diklaimnya sebagai bukti yang valid mengenai dugaan kejanggalan dalam proses penyewaan pesawat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.