JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung belum memutuskan menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) dari penyelidikan ke penyidikan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menyebutkan, gelar perkara penanganan kasus ini akan dilaksanakan minggu depan.
“Minggu depan baru ekspose,” ujar Febrie dilansir dari Antara, Minggu (16/1/2022).
Hal senada juga disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi.
Ia menyebutkan, mereka baru akan menentukan sikap minggu depan.
“Ya mudah-mudahan nanti minggu depan kita sudah menentukan sikap,” kata Supardi.
Menurut dia, ada dua kemungkinan dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia tersebut, apakah dihentikan atau dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Jadi ada dua kemungkinan, dihentikan atau dinaikkan,” ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar, Burhanuddin, usai bertemu dengan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat (14/1), di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, menyebutkan, perkara Garuda sedang dalam tahap pembicaraan antara Kejaksaan Agung dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Burhanuddin, pembahasan itu untuk mengetahui apakah perkara tersebut benar tindak pidana korupsi atau memang ada kelalaian bisnis atau kemungkinan risiko bisnis.
“Kami masih dalam pembicaraan antara kami (Kejaksaan Agung) dengan BPKP,” kata dia.
Baca juga: Kasus-kasus Korupsi yang Membelenggu Garuda hingga Nyaris Bangkrut...
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Garuda sejak 15 November 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021.
Dugaan korupsi penggelebungan harga sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa Kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yang saat ini ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.
Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk Satar, namun hingga kini penyidik belum menaikkan status perkara ke penyidikan.
Burhanuddin mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan tahapan-tahapan dalam penanganan kasus Garuda kepada publik.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.