JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung belum memutuskan menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) dari penyelidikan ke penyidikan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menyebutkan, gelar perkara penanganan kasus ini akan dilaksanakan minggu depan.
“Minggu depan baru ekspose,” ujar Febrie dilansir dari Antara, Minggu (16/1/2022).
Hal senada juga disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi.
Ia menyebutkan, mereka baru akan menentukan sikap minggu depan.
“Ya mudah-mudahan nanti minggu depan kita sudah menentukan sikap,” kata Supardi.
Menurut dia, ada dua kemungkinan dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia tersebut, apakah dihentikan atau dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Jadi ada dua kemungkinan, dihentikan atau dinaikkan,” ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar, Burhanuddin, usai bertemu dengan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat (14/1), di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, menyebutkan, perkara Garuda sedang dalam tahap pembicaraan antara Kejaksaan Agung dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Burhanuddin, pembahasan itu untuk mengetahui apakah perkara tersebut benar tindak pidana korupsi atau memang ada kelalaian bisnis atau kemungkinan risiko bisnis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.