JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 36 miliar dari perkara Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo Petrus Edy Susanto.
Petrus merupakan terdakwa dugaan korupsi terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar pulau bengkalis Tahun Anggaran 2013 – 2015.
"Dalam perkara ini, tim Penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 36 Miliar dari terdakwa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Uang tersebut, ujar Ali, kini dititipkan sementara pada rekening penampungan KPK sambil menunggu proses persidangan.
Baca juga: Kasus Proyek Jalan Lingkar Bengkalis, KPK Dalami Legalitas Sertifikasi Keahlian Pihak Korporasi
Menurut dia, penyitaan itu dilakukan oleh lembaga antirasuah hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait status uang tersebut.
"KPK berharap, uang Rp 36 miliar ini dapat dirampas untuk negara sebagai asset recovery dalam perkara ini," ucap Ali.
Berkas perkara lengkap
Penyidik KPK pun telah menyerahkan berkas perkara Petrus Edy Susanto ke tim jaksa setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.
Penahanan Petrus juga dilanjutkan tim Jaksa KPK selama 20 hari kedepan terhitung 17 Januari 2022 sampai dengan 5 Februari 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Tim Jaksa segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ucap Ali.
Dalam kasus ini, Petrus selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT PT Wika-Sumindo diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk Kerja Sama Operasi dengan nama PT Wika-Sumindo untuk mengikuti pelelangan.
Kemudian, perusahaannya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis atau multi years Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2015.
Adapun tindakan Petrus meminjam bendera PT Sumindo tersebut dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkan olehnya dilakukan black list oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Agar bisa mengikuti proses lelang, Petrus diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.
Baca juga: Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Bengkalis, Ini Peran 2 Tersangka yang Ditahan KPK
Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, dalam pelaksaanaan pekerjaan Petrus diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Kemudian, ada persetujuaan yang dilakukan Petrus untuk mengeluarkan uang proyek yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran maupun untuk keperluan lainnya.
Akibat perbuatannya Petrus diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.