JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1, Level 2 dan Level 3 untuk wilayah Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM ini berlangsung selama sepekan, yakni pada 18-24 Januari 2021.
Dilansir dari salinan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar selama perpanjangan PPKM ini tetap bisa dilakukan secara tatap muka terbatas.
Selain itu, pembelajaran juga bisa dilakukan secara jarak jauh.
Baca juga: Sekolah di Sleman Mulai PTM 100 Persen, Ada Swab Test Acak
Adapun kebijakan ini berlaku untuk semua level daerah PPKM Jawa-Bali dengan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Selain itu Inmendagri juga menjelaskan tentang komposisi daerah pelaksana level PPKM.
Untuk Level 1 PPKM Jawa-Bali diterapkan di 47 kabupaten/kota. Sementara itu untuk Level 2 PPKM Jawa-Bali diterapkan di 80 kabupaten/kota.
Untuk Level 3 PPKM Jawa-Bali diterapkan hanya di satu kabupaten/kota.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.