JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta aparat kepolisian mengusut temuan vaksinasi booster ilegal di Surabaya, Jawa Timur.
Pelaksana Tugas (PLT) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menegaskan, pemerintah belum menerbitkan regulasi terkait petunjuk teknis pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster
"(Masyarakat) lapor polisi untuk diusut. Regulasi vaksin booster belum keluar dan masuk dalam proses penyusunan," kata Maxi melalui pesan singkat, Selasa (11/1/2022).
Sebelumnya diberitakan, Polda Jatim sedang menyelidiki kasus peredaran dugaan vaksin booster ilegal yang ditemukan di Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Vaksinasi Booster Dimulai Besok, Ini Syarat Penerima, Harga, dan Jenis Vaksin
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, tak ada campur tangan pemerintah dalam peredaran vaksin booster ilegal tersebut.
"Berdasarkan data dan informasi awal yang kami miliki, tidak ada peran pemerintah dalam kasus ini," kata Gatot di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/1/2022).
Polda Jatim menurunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus dugaan peredaran vaksin booster ilegal itu.
Baca juga: Resmi Jadi Vaksin Booster, Berikut Efek Samping Pfizer, AstraZeneca, Coronavac, Moderna, dan Zifivax
"Pak Kapolda Jatim beri atensi khusus atas kasus ini, kita bantu Polrestabes Surabaya," terangnya.
Penyelidikan tersebut menindaklanjuti laporan Dinas Kesehatan Kota Surabaya yang menemukan peredaran vaksin booster jenis Sinovac yang dijual Rp 250.000 per dosis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.