JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan bahwa pihaknya akan menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR pada Selasa (18/1/2022) depan.
Puan mengatakan hal itu dalam pidato saat rapat paripurna ke-12 DPR masa persidangan ke-3 tahun 2021-2022, Selasa (11/1/2022).
"Pimpinan DPR RI akan segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR. Sehingga, insya Allah, minggu depan hari Selasa, tanggal 18 Januari 2022, RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR," kata Puan dalam rapat itu.
Baca juga: Survei SMRC: Baru 39 Persen Responden yang Tahu tentang RUU TPKS
Ketua DPP PDI-P itu menjelaskan bahwa setelah dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR, RUU TPKS akan segera dibahas DPR dan pemerintah.
Puan mengemukakan, RUU TPKS sudah sangat diperlukan publik. Alasanya, dalam beberapa waktu belakangan banyak terjadi kasus kekerasan seksual.
"RUU TPKS diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual dan mempertajam paradigma untuk berpihak pada korban," ujar dia.
RUU TPKS batal diagendakan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2021-2022, pada 16 Desember 2021. Dalam rapat paripurna itu, tidak ada agenda pembahasan dan pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.
Baca juga: Pembahasan Bakal Dipercepat, Berikut Pasal-pasal Substansial yang Hendak Diatur Dalam Draf RUU TPKS
Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan draf RUU TPKS dalam rapat pleno pada 8 Desember. Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyatakan mendukung RUU TPKS, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik, sedangkan Fraksi PKS tegas menolak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.