JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta aparat kepolisian mengusut temuan vaksinasi booster ilegal di Surabaya, Jawa Timur.
Pelaksana Tugas (PLT) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menegaskan, pemerintah belum menerbitkan regulasi terkait petunjuk teknis pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster
"(Masyarakat) lapor polisi untuk diusut. Regulasi vaksin booster belum keluar dan masuk dalam proses penyusunan," kata Maxi melalui pesan singkat, Selasa (11/1/2022).
Sebelumnya diberitakan, Polda Jatim sedang menyelidiki kasus peredaran dugaan vaksin booster ilegal yang ditemukan di Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Vaksinasi Booster Dimulai Besok, Ini Syarat Penerima, Harga, dan Jenis Vaksin
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, tak ada campur tangan pemerintah dalam peredaran vaksin booster ilegal tersebut.
"Berdasarkan data dan informasi awal yang kami miliki, tidak ada peran pemerintah dalam kasus ini," kata Gatot di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/1/2022).
Polda Jatim menurunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus dugaan peredaran vaksin booster ilegal itu.
Baca juga: Resmi Jadi Vaksin Booster, Berikut Efek Samping Pfizer, AstraZeneca, Coronavac, Moderna, dan Zifivax
"Pak Kapolda Jatim beri atensi khusus atas kasus ini, kita bantu Polrestabes Surabaya," terangnya.
Penyelidikan tersebut menindaklanjuti laporan Dinas Kesehatan Kota Surabaya yang menemukan peredaran vaksin booster jenis Sinovac yang dijual Rp 250.000 per dosis.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina membenarkan telah melaporkan temuan dugaan praktik vaksin booster ilegal di Surabaya.
"Berdasarkan temuan di lapangan ada vaksin booster jenis Sinovac dijual Rp 250.000. Kami sedang menunggu hasil penyelidikan polisi," kata Nanik berdasarkan keterangan resminya, Rabu (5/1/2022).
Nanik memastikan, vaksinasi booster untuk warga belum bisa dilakukan. Pemkot Surabaya masih menunggu surat edaran dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
”Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.