JAKARTA, KOMPAS.com - Program vaksinasi booster atau dosis ketiga Covid-19 rencananya dimulai pada 12 Januari 2022.
"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan bapak presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria penerima vaksin booster.
Izin penggunaan darurat sejumlah vaksin untuk booster pun telah diterbitkan. Namun, hingga kini harga vaksin booster belum ditetapkan.
Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.
Baca juga: Vaksinasi Booster dan 5 Merek Vaksin yang Kantongi Izin BPOM
Kriteria lainnya ialah sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan.
Kemudian, tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Dengan kriteria tersebut, Menkes Budi mengungkap, ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi dosis ketiga.
Lalu, ada lebih dari 20 juta penduduk yang memenuhi kriteria penerima vaksin booster.
"Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," kata Budi dalam konferensi pers daring, Senin (3/1/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.