JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan KPK setelah baru saja menerima uang suap miliaran rupiah.
Uang itu baru diterima pria yang akrab disapa Pepen tersebut dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M. Bunyamin.
"Tim melakukan pengintaian dan mengetahui jika MB telah masuk ke rumah dinas Walikota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Walikota Bekasi," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di KPK, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Suap Rp 5,7 Miliar
Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Walikota.
Setelah itu tim masuk ke rumah dinas Walikota dan mengamankan beberapa pihak di antaranya Rahmat Effendi, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi.
Selain itu ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah.
Baca juga: Minta Uang Jabatan dari Pegawai Pemkot, Wali Kota Bekasi Diduga Terima Ratusan Juta
Tim KPK juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara lain NV di wilayah Cikunir, Ali Amril Direktur PT MAM Energindo di daerah Pancoran serta Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri di daerah Sekitar Senayan Jakarta.
Selanjutnya, seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk diperiksa.
Selanjutnya, KPK juga bergerak mengamankan MS dan JL masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi.
Pada hari ini, tim KPK juga kembali mengamankan 2 orang yaitu WY dan LBM alias Anen beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah
dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 Miliar," ucap dia.
Baca juga: Lurah, Camat, sampai Kepala Dinas Jadi Kaki Tangan Wali Kota Bekasi untuk Terima Suap
Suap yang diterima Rahmat diduga terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Pria yang akrab disapa Pepen itu disebut meminta suap dengan dalih "sumbangan masjid".
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Kamis.
Pepen diduga campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan.
Baca juga: Sumbangan Masjid, Kode Wali Kota Bekasi Minta Jatah ke Pengusaha
Lokasi-lokasi itu antara lain pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
"Selanjutnya pihak-pihak (swasta) tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya," kata Firli. Orang-orang kepercayaan Pepen ini mulai dari lurah sampai kepala dinas.
Dari hasil OTT ini, KPK menyita barang bukti uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.
Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT ini. Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.