Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/01/2022, 20:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda perjalanan para pimpinan dan anggota ke luar negeri.

Langkah ini demi mencegah penularan kasus Covid-19 varian Omicron di tanah air.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi Rancangan Perda APBD DKI Jakarta Tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD 2022. Surat diteken Mendagri Tito Karnavian pada 21 Desember 2021.

"Guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia, maka provinsi DKI Jakarta agar menunda pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri, kecuali kegiatan yang bersifat urgen," demikian bunyi surat keputusan tersebut, dikutip Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Aturan Baru Kemenkes: Kasus Probable dan Konfirmasi Varian Omicron Harus Isolasi di Rumah Sakit

Kegiatan yang bersifat urgen itu merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ Hal Imbauan Menunda Perjalanan Luar Negeri tanggal 6 Desember 2021.

Adapun secara keseluruhan, belanja perjalanan dinas dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 278,92 miliar atau 0,37 dari total belanja daerah.

Anggaran perjalanan dinas itu terdiri dari perjalanan dinas dalam negeri Rp 175,48 miliar dan perjalanan dinas luar negeri Rp 103,43 miliar.

Dalam surat keputusan itu, Kemendagri meminta Pemprov dan DPRD DKI dapat melakukan rasionalisasi anggaran dengan memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan, dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran.

Baca juga: Risma dan Gibran Dinilai Berpeluang Diusung PDI-P untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

Selain itu, disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019.

"Dan dalam pelaksanaannya juga harus dilakukan secara selektif, frekuensi, jumlah hari, dan pesertanya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah dan hasilnya dilaporkan secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan," demikian isi surat itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Nasional
MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

Nasional
Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Nasional
Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Nasional
Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Nasional
Indonesia Fokus Hindari Sanksi FIFA, Jangan sampai Dikucilkan dari Sepak Bola Dunia

Indonesia Fokus Hindari Sanksi FIFA, Jangan sampai Dikucilkan dari Sepak Bola Dunia

Nasional
Ganjar Blunder soal Tolak Israel, 'Dirujak' Warganet, dan Elektabilitasnya yang Terancam

Ganjar Blunder soal Tolak Israel, "Dirujak" Warganet, dan Elektabilitasnya yang Terancam

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Masa Jabatan Kades di MK Kandas | Kapolri Lantik Kabaintelkam

[POPULER NASIONAL] Gugatan Masa Jabatan Kades di MK Kandas | Kapolri Lantik Kabaintelkam

Nasional
Muhaimin Bakal Hadiri Acara Silaturahmi Ramadhan PAN

Muhaimin Bakal Hadiri Acara Silaturahmi Ramadhan PAN

Nasional
Tanggal 3 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 3 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Nasional
BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

Nasional
Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Nasional
BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

Nasional
Amnesty International Menilai Ada Ego Kelompok dalam Penolakan Timnas Israel

Amnesty International Menilai Ada Ego Kelompok dalam Penolakan Timnas Israel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke