Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Upaya Hukum Banding dan Ketentuan Pengajuannya

Kompas.com - 05/01/2022, 23:39 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam persidangan kita kerap mendengar kata banding diucapkan oleh terdakwa atau jaksa penuntut umum dalam sebuah perkara.

Biasanya kata banding disebutkan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pada terdakwa.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, banding merupakan bagian dari upaya hukum terdakwa.

Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan.

Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino

Sementara itu, jika berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), banding mempunyai arti pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 disebutkan, bahwa upaya hukum juga termasuk pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Ketentuan banding

Banding bisa diajukan oleh terdakwa secara pribadi atau melalui kuasa hukumnya.

Menurut Pasal 223 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981, pengajuan banding bisa diterima tujuh hari setelah vonis atau putusan sidang dilakukan.

Jika dalam kurun waktu tersebut terdakwa tidak mengajukan banding, dianggap telah menerima putusan.

Mekanisme pengajuan

Setelah seorang terdakwa mengajukan banding, panitera persidangan di pengadilan tingkat pertama harus segera melakukan pencatatan dan memberitahukan pengajuan banding terdakwa pada pengadilan tinggi.

Baca juga: Pansus RUU Ibu Kota Negara Studi Banding ke Kazakhstan Bersama Bappenas

Setelah terdakwa melakukan banding, proses pengurusan perkaranya berpindah dari pengadilan tingkat pertama ke pengadilan tinggi.

Pengadilan tinggi harus segera memproses dan mengumumkan keputusan banding dalam tenggat waktu 14 hari.

Putusan banding

Keputusan untuk menerima atau menolak banding merupakan kewajiban pengadilan tinggi.

Selain itu dalam Pasal 240 UU Nomor 8 Tahun 1981, Pengadilan tinggi juga diberi kewenangan untuk menilai putusan pengadilan di tingkat pertama.

Jika Pengadilan tinggi menemukan adanya kelalaian atau kekeliruan dalam penerapan hukum acara, maka PT punya wewenang untuk memerintahkan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri untuk melakukan perbaikan.

Di sisi lain, pengadilan tinggi juga diberi kewenangan melalui sebuah putusan untuk melakukan perbaikan itu sendiri.

Baca juga: DPR-Bappenas Studi Banding Ibu Kota Baru ke Kazahkstan, Imbauan Jokowi Diabaikan?

Perbaikan itu bisa dilakukan dengan membatalkan atau mengubah putusan pengadilan tingkat pertama.

Jika pengadilan tinggi dalam pemeriksaan tingkat banding terdakwa yang dipidana ada dalam tahanan maka pengadilan tinggi dalam putusannya bisa memerintahkan supaya terdakwa perlu tetap ditahan atau justru dibebaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com