JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pejabat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas melakukan kunjungan kerja ke Kazakhstan di awal tahun ini.
Kunjungan kerja itu dilakukan oleh anggota Dewan yang tergabung ke dalam Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN), meski sebelumnya sudah ada imbauan dari Presiden Joko Widodo untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri lantaran melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron.
Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dari 56 anggota Pansus RUU IKN, hanya lima orang yang berangkat ke Kazhakstan bersama Bappenas untuk mempelajari pemindahan ibu kota negara di sana.
"DPR itu mendampingi dalam hal ini bersama Bappenas berangkat untuk studi ke daerah Kazakhstan yang pernah juga pindah ibu kota," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Menurut dia, Pansus RUU IKN sudah membagi tugas untuk melakukan kunjungan kerja karena ada sebagian anggota pansus lainnya yang akan berkunjung ke Kalimantan Timur.
Baca juga: 152 Kasus Omicron Tersebar di Jakarta, Medan, Surabaya, dan Bali, Begini Kondisi Terbarunya...
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar juga menyebutkan bahwa kunjungan Pansus RUU IKN ke Kazakhstan bukan agenda DPR, melainkan untuk memenuhi undangan pemerintah.
"Itu undangan, bukan DPR yang mau. Kunjungan dalam rangka ke negara yang sudah ada perpindahan ibu kota," kata Indra, dikutip dari Tribunnews.com.
Abaikan imbauan Jokowi
Presiden Jokowi sebelumnya telah mewanti-wanti semua pihak menahan diri agar tidak ke luar negeri untuk sementara waktu.
"Saya minta seluruh warga dan seluruh pejabat negara untuk menahan diri tidak bepergian ke luar negeri paling tidak sampai situasi mereda," kata Jokowi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/12/2021).
Tak hanya Jokowi, imbauan senada juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut dia, kepergian ke luar negeri dikecualikan bagi pejabat negara yang memang sedang melaksanakan tugas penting.
"Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan. Namun, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara," kata Luhut, Kamis (2/12/2021).
Di sisi lain, DPR juga telah memutuskan untuk menunda seluruh rencana perjalanan dinas ke luar negeri demi mencegah masuknya varian Omicron.
Baca juga: Kata Menparekraf Soal Pasien Omicron Sempat Wisata ke Bali
Saat itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa hanya anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR yang diizinkan melakukan perjalanan dinas, meski dengan catatan khusus.