Salin Artikel

Pengertian Upaya Hukum Banding dan Ketentuan Pengajuannya

Biasanya kata banding disebutkan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pada terdakwa.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, banding merupakan bagian dari upaya hukum terdakwa.

Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan.

Sementara itu, jika berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), banding mempunyai arti pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 disebutkan, bahwa upaya hukum juga termasuk pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Ketentuan banding

Banding bisa diajukan oleh terdakwa secara pribadi atau melalui kuasa hukumnya.

Menurut Pasal 223 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981, pengajuan banding bisa diterima tujuh hari setelah vonis atau putusan sidang dilakukan.

Jika dalam kurun waktu tersebut terdakwa tidak mengajukan banding, dianggap telah menerima putusan.

Mekanisme pengajuan

Setelah seorang terdakwa mengajukan banding, panitera persidangan di pengadilan tingkat pertama harus segera melakukan pencatatan dan memberitahukan pengajuan banding terdakwa pada pengadilan tinggi.

Setelah terdakwa melakukan banding, proses pengurusan perkaranya berpindah dari pengadilan tingkat pertama ke pengadilan tinggi.

Pengadilan tinggi harus segera memproses dan mengumumkan keputusan banding dalam tenggat waktu 14 hari.

Putusan banding

Keputusan untuk menerima atau menolak banding merupakan kewajiban pengadilan tinggi.

Selain itu dalam Pasal 240 UU Nomor 8 Tahun 1981, Pengadilan tinggi juga diberi kewenangan untuk menilai putusan pengadilan di tingkat pertama.

Jika Pengadilan tinggi menemukan adanya kelalaian atau kekeliruan dalam penerapan hukum acara, maka PT punya wewenang untuk memerintahkan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri untuk melakukan perbaikan.

Di sisi lain, pengadilan tinggi juga diberi kewenangan melalui sebuah putusan untuk melakukan perbaikan itu sendiri.

Perbaikan itu bisa dilakukan dengan membatalkan atau mengubah putusan pengadilan tingkat pertama.

Jika pengadilan tinggi dalam pemeriksaan tingkat banding terdakwa yang dipidana ada dalam tahanan maka pengadilan tinggi dalam putusannya bisa memerintahkan supaya terdakwa perlu tetap ditahan atau justru dibebaskan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/05/23390871/pengertian-upaya-hukum-banding-dan-ketentuan-pengajuannya

Terkini Lainnya

MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke