Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pendapat, Satu Hakim Nilai Penghitungan Kerugian Negara Rp 22,7 Triliun dalam Kasus Asabri Tak Tepat

Kompas.com - 05/01/2022, 10:05 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat disenting opinion atau pendapat yang berbeda dari hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Perbedaan pendapat itu muncul dari hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto.

Mulyono menilai, kerugian negara dalam korupsi di PT Asabri, senilai Rp 22,7 triliun tidak terbukti.

“Perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak punya dasar yang jelas dan tidak memenuhi kerugian negara yang nyata dan pasti,” kata Mulyono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Empat Terdakwa Asabri Divonis 15 dan 20 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Menurut Mulyono, BPK tidak tepat dalam melakukan penghitungan kerugian negara.

Alasannya, pihak BPK menyebut kerugian Rp 22,7 triliun dari penghitungan jumlah saldo yang dibeli atau diinvestasikan pada efek dikurangi penjualan saldo per 31 Desember 2019.

Padahal, laporan audit keuangan PT Asabri baru keluar 31 Maret 2021.

Kedua, Mulyono beranggapan, reksadana, surat, dan berbagai saham yang dibeli para terdakwa masih berstatus milik PT Asabri.

Artinya, masih aset-aset hasil investasi itu masih punya harga jual dan bisa menguntungkan untuk PT Asabri.

Namun, auditor atau ahli dalam persidangan tidak memasukannya dalam skema perhitungan kerugian negara.

“Auditor atau ahli tidak konsisten dengan penerimaan atas likuidasi saham setelah 31 Desember 2019, bahkan sampai audit pemeriksaan 31 Maret 2021 tidak diperhitungkan penjualan sesudah masa akhir pemeriksan itu,” papar dia.

Baca juga: Eks Direktur Investasi PT Asabri Hari Setianto Divonis 15 Tahun Penjara

Terakhir, Mulyono mengungkapkan bahwa hasil investasi itu juga tidak disita sebagai barang bukti untuk perkara ini.

Mulyono menyebut, auditor tidak memasukan hasil investasi yang dalam penguasaaj PT Asabri saat ini dalam perhitungan.

“Sehingga muncul perhitungan kerugian negara yang tidak diatur dalam pemeriksaan keuangan negara yang adalah konsep nyata dan pasti,” kata dia.

Adapun dalam persidangan kemarin, empat majelis hakim lainnya yaitu IG Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, dan Ali Muhtarom sepakat terhadap penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK atas perkara ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com