Empat terdakwa juga telah dijatuhi vonis 20 tahun dan 15 tahun penjara. Vonis itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa.
Baca juga: Eks Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Divonis 15 Tahun Penjara
Adapun keempat terdakwa kasus Asabri yakni Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja dan Direktur Utama PT Asabri periode 2012- Maret 2016, Adam Rachmat Damiri.
Sonny dan Adam divonis 20 tahun penjara beserta denda masing-masing Rp 750 juta dan Rp 800 juta.
Keduanya juga dikenai pidana pengganti senilai Rp 64,5 miliar dan 17,9 miliar.
Lalu, vonis 15 tahun diberikan majelis hakim pada kedua mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri, yakni Bachtiar Effendi serta Hari Setianto.
Keduanya sama-sama dikenakan pidana denda Rp 750 juta. Namun, Bachtiar mesti membayar pidana pengganti senilai Rp 453,7 juta.
Sementara itu, Hari diwajibkan menyembalikan kerugian negara senilai Rp 378,88 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.