JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis melebihi tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum kepada empat terdakwa dalam perkara korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Keempatnya adalah Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, serta Hari Setianto.
Sonny merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020. Ia dijatuhi vonis penjara 20 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu majelis hakim juga mengenakkan pidana denda padanya senilai Rp 64,5 miliar.
Baca juga: Eks Dirut Asabri Sonny Widjaja Divonis 20 Tahun Penjara
Vonis penjara 20 tahun juga diberikan kepada Adam yang pernah menjabat sebagai Dirut PT Asabri periode 2012 sampai Maret 2016.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan,” tutur ketua majelis hakim IG Eko Purwanto.
Adam turut dikenakan pidana pengganti senilai Rp 17,9 miliar.
Vonis Sonny dan Adam diketahui lebih berat ketimbang tuntutan jaksa.
Sebelumnya jaksa menuntut keduanya untuk dijatuhi pidana 10 tahun dengan denda Rp 750 juta.
Giliran Bachtiar dan Hari, keduanya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Eks Dirut Asabri Adam Rachmat Damiri Divonis 20 Tahun Penjara
Bachtiar adalah Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012 hingga Juni 2014.
Sedangkan Hari menjabat Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri dari 2014 sampai 2019.
Majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti masing-masing Rp 453,7 juta dan Rp 378,88 juta.
Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Bachtiar divonis 12 tahun penjara, dan Hari dengan pidana penjara 14 tahun.