Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Terdakwa Asabri Dituntut 10 hingga 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/12/2021, 12:25 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) mendapatkan tuntutan beragam dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Pertama, Direktur Utama PT Asabri periode 2012 - Maret 2016 Adam Rachmat Damiri dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim mengenakan pidana pengganti untuk Asam senilai Rp 17,9 miliar.

“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar pidana pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021) malam.

Baca juga: Profil Heru Hidayat, Terdakwa Kasus Asabri yang Dituntut Hukuman Mati

Kedua, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012 - Juni 2014, Ahmad Bachtiar Effendi yang dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa turut menuntut pidana pengganti senilai Rp 453,7 juta dan harta benda Ahmad tak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Kemudian jaksa membacakan tuntutannya untuk Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Lukman dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Membebankan pidana pengganti sebesar Rp 1,341 triliun dengan ketentuan apabila harta benda tidak cukup untuk membayar akan diganti dengan pidana penjara 6,5 tahun,” kata jaksa.

Baca juga: Bumiputera, Jiwasraya, dan Asabri: Salah Urus, Salah Kaprah, dan Salah Rezim

Keempat, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2014 - Agustus 2019, Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terakhir jaksa menuntut Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meminta agar Jimmy dikenai pidana pengganti Rp 314,8 miliar dan apabila tidak sanggup membayarkan maka diganti dengan pidana penjara 7,5 tahun.

Adapun jaksa menilai kelima terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama sesuai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Khusus Jimmy, jaksa menyebut ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Baca juga: Jaksa Minta Keterangan Terdakwa Kasus Asabri yang Meninggal Dunia Dibacakan

Diketahui kerugian akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Asabri menyebabkan kerugian negara Rp 22,7 triliun.

Kerugian itu terjadi ketika para terdakwa sebagai pejabat PT Asabri sepakat untuk melakukan investasi dalam bentuk reksadana hingga saham.

Namun investasi tersebut tidak semua mengalami keuntungan. Beberapa diantaranya diduga justru alami kerugian.

Dana investasi didapatkan dari potongan gaji anggota TNI, Polri hingga ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang digunakan untuk Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com