Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pendapat, Satu Hakim Nilai Penghitungan Kerugian Negara Rp 22,7 Triliun dalam Kasus Asabri Tak Tepat

Kompas.com - 05/01/2022, 10:05 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat disenting opinion atau pendapat yang berbeda dari hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Perbedaan pendapat itu muncul dari hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto.

Mulyono menilai, kerugian negara dalam korupsi di PT Asabri, senilai Rp 22,7 triliun tidak terbukti.

“Perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak punya dasar yang jelas dan tidak memenuhi kerugian negara yang nyata dan pasti,” kata Mulyono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Empat Terdakwa Asabri Divonis 15 dan 20 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Menurut Mulyono, BPK tidak tepat dalam melakukan penghitungan kerugian negara.

Alasannya, pihak BPK menyebut kerugian Rp 22,7 triliun dari penghitungan jumlah saldo yang dibeli atau diinvestasikan pada efek dikurangi penjualan saldo per 31 Desember 2019.

Padahal, laporan audit keuangan PT Asabri baru keluar 31 Maret 2021.

Kedua, Mulyono beranggapan, reksadana, surat, dan berbagai saham yang dibeli para terdakwa masih berstatus milik PT Asabri.

Artinya, masih aset-aset hasil investasi itu masih punya harga jual dan bisa menguntungkan untuk PT Asabri.

Namun, auditor atau ahli dalam persidangan tidak memasukannya dalam skema perhitungan kerugian negara.

“Auditor atau ahli tidak konsisten dengan penerimaan atas likuidasi saham setelah 31 Desember 2019, bahkan sampai audit pemeriksaan 31 Maret 2021 tidak diperhitungkan penjualan sesudah masa akhir pemeriksan itu,” papar dia.

Baca juga: Eks Direktur Investasi PT Asabri Hari Setianto Divonis 15 Tahun Penjara

Terakhir, Mulyono mengungkapkan bahwa hasil investasi itu juga tidak disita sebagai barang bukti untuk perkara ini.

Mulyono menyebut, auditor tidak memasukan hasil investasi yang dalam penguasaaj PT Asabri saat ini dalam perhitungan.

“Sehingga muncul perhitungan kerugian negara yang tidak diatur dalam pemeriksaan keuangan negara yang adalah konsep nyata dan pasti,” kata dia.

Adapun dalam persidangan kemarin, empat majelis hakim lainnya yaitu IG Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, dan Ali Muhtarom sepakat terhadap penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK atas perkara ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com