JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno tak kuasa menahan air mata.
Angin tampak emosional didepan majelis hakim dalam persidangan dugaan korupsi penerimaan suap yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022) kemarin.
Ia membantah semua dakwaan jaksa penuntut umum dan merasa bahwa perkaranya adalah sebuah musibah.
Angin tak selesai membaca pesan pribadinya dalam persidangan karena menahan isak tangis.
Baca juga: Terdakwa Suap Pajak Angin Prayitno Menangis: Saya Sudah Mengabdi 39 Tahun...
Laki-laki berusia 59 tahun itu sempat mengatakan tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan padanya, apalagi ia telah mengabdi pada negara dalam pengurusan pajak selama 39 tahun.
“Saya sudah mengabdi 39 tahun, hati dan jiwa saya sudah menyatu pada pekerjaan ini. Banyak jabatan telah saya raih dan saya jalankan tugas sebaik-baiknya,” ucap dia.
Belum selesai membacakan pernyataannya, Angin terdiam karena menangis. Kemudian, hakim meminta Angin berhenti bicara.
Baca juga: Vaksin Booster Mulai 12 Januari, Simak Harga dan Kriteria Penerimanya
Sebab, pernyataan Angin dinilai lebih tepat disampaikan saat agenda pembacaan nota pembelaan.
“Sudah, sudah, nanti terdakwa bisa sampaikan pernyataan itu di pleidoi,” tegas Hakim Fahzal.
Angin diangkat menjadi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2P) DJP pada 20 Mei 2016.
Dalam surat dakwaan disebutkan, sejak menjabat sebagai direktur, Angin membuat mekanisme untuk mendapatkan keuntungan dari rekayasa pemeriksaan kewajiban pajak.
Dari keuntungan yang terkumpul, ia menjanjikan pemberian fee 50 persen untuk tim pemeriksa pajak, dan sisanya dinikmatinya sendiri bersama Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani.