Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Kurangi Masa Karantina Orang dari Luar Negeri Jadi 7 dan 10 Hari

Kompas.com - 03/01/2022, 15:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.

Masa karantina yang semula 14 hari dipangkas menjadi 10 hari, sedangkan yang semula 10 hari menjadi 7 hari.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hal ini karena situasi pandemi virus corona di Indonesia yang terus menunjukkan perbaikan.

"Semua angka-angka membaik, mungkin dua hari berselang kasus kematian tidak ada dalam kasus Covid ini, yaitu tanggal 26 (Desember 2021) dan tanggal 2 (Januari 2022). Jadi zero death," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 7 Hari-10 Hari

Kendati demikian, Luhut mengakui bahwa kasus Omicron di Tanah Air terus bertambah. Indonesia berada di peringkat 40 dari 132 negara yang terpapar varian asal Afrika itu.

Hingga kini, jumlah kasus Omicron di Tanah Air mencapai 152 kasus. Dari angka itu, 23 persen dinyatakan sembuh.

"Jadi angka ini memang masih kita lihat cukup baik dibandingkan yang lain," ujar Luhut.

Ia pun mengatakan bahwa pemerintah sangat siap menghadapi penyebaran Omicron. Vaksinasi terus digencarkan, rumah sakit dan obat-obatan pun terus dipersiapkan.

Terkendalinya situasi pandemi di Tanah Air diklaim Luhut sebagai dampak dari disiplin protokol kesehatan masyarakat yang masih diterapkan, mulai dari memakai masker, mecuci tangan, menjaga jarak, dan mengikuti vaksinasi

Baca juga: Menkes: Obat Covid-19 Molnupiravir Tiba Hari Ini

Jika dibandingkan dengan Inggris, Amerika, atau India yang kini mencatatkan kasus Omicron dalam jumlah tinggi, RI masih lebih disiplin dalam hal pemakaian masker.

Selain itu, kata Luhut, pemerintah terus memantau dan mengevaluasi situasi pandemi di Tanah Air. Setiap minggunya, presiden dan para menteri melakukan rapat rutin terkait hal ini.

Setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah juga melibatkan saran dari para akademisi.

"Jadi jauh lebih siap dari kejadian pada Juni tahun lalu. Dokter lebih siap dan juga penerimaan kita karantina juga sekarang jauh lebih siap," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

Adapun masa karantina yang kini dipangkas menjadi 10 dan 7 hari bergantung negara kedatangan.

Karantina 10 hari berlaku bagi WNI yang baru tiba dari 15 negara yang mencatatkan kasus Omicron tinggi, sedangkan karantina 7 hari bagi orang yang tiba dari negara yang tidak masuk dalam daftar 15 negara.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di DKI Jakarta Bertambah 364 dalam 14 Hari Terakhir

Ke-15 negara itu di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, UK (Inggris Raya), Norwegia, dan Denmark.

Sementara itu, dua lainnya belum diketahui karena merupakan negara yang baru saja ditambahkan pemerintah dalam daftar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com