Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Saksi Kasus Bupati HSU Abdul Wahid Penuhi Panggilan

Kompas.com - 30/12/2021, 22:02 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan saksi dari pihak swasta bernama Lukman Hakim untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Sedianya, Lukman diagendakan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Tahun 2021-2022 pada Rabu (29/12/2021).

Namun, saksi yang diperiksa untuk tersangka Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid tersebut tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada tim penyidik.

Baca juga: KPK Dalami Penerimaan Uang Bupati HSU Abdul Wahid untuk Keperluan Pribadi

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dengan tanpa disertai konfirmasi alasan ketidakhadirannya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).

"KPK mengingatkan saksi untuk memenuhi panggilan tim Penyidik selanjutnya dan surat panggilan akan segera dikirimkan kembali," imbuhnya.

Adapun dalam kasus ini, Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022.

Ali mengatakan, penetapan tersangka TPPU dilakukan KPK setelah mendalami dan menganalisis rangkaian alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik dalam proses penyidikan perkara suap dan gratifikasi oleh Abdul Wahid.

Baca juga: KPK Selisik Aset Milik Bupati HSU Abdul Wahid yang Diduga Berbeda dari LHKPN

“Diduga ada beberapa penerimaan tersangka AW (Abdul Wahid) yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain,” ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).

“Dari temuan bukti ini, KPK kembali menetapkan tersangka AW sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU,” kata dia.

Ali menyampaikan, TPPU diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, dan menempatkan uang dalam rekening bank.

“Informasi yang kami terima, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka AW,” ujar Ali.

KPK pun mengingatkan agar dalam proses penyidikan perkara Abdul Wahid, tidak ada pihak-pihak yang dengan secara sadar dan sengaja mencoba mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara tersebut.

“Karena kami tak segan terapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Ali.

Baca juga: KPK Buka Peluang Kembangkan TPPU Terkait Kasus Bupati HSU Abdul Wahid

Adapun Pasal 21 UU Tipikor berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta"

KPK menahan Abdul Wahid setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada Kamis (18/11/2021).

Adapun perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

Baca juga: Bupati Nonaktif HSU Abdul Wahid Jadi Tersangka TPPU

Perkara ini diawali saat Abdul Wahid selaku Bupati menunjuk Maliki sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Maliki kepada Wahid untuk mendapakan posisi sebagai Kepala Dinas.

“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW (Abdul Wahid),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com