Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 2 Tersangka Pengirim Pekerja Migran Ilegal yang Tenggelam di Malaysia

Kompas.com - 27/12/2021, 16:41 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polri menangkap dua orang tersangka yang merekrut dan mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.

Penangkapan dilakukan menyusul peristiwa tenggelamnya kapal yang mengangkut pekerja migran di perairan Johor, Malaysia beberapa waktu lalu.

"Polri telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, sebagai perekrut TKI tersebut di mana para TKI yang menggunakan kapal boat mengalami kecelakaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Baca juga: BP2MI Bentuk Tim Investigasi Tenggelamnya Kapal Berisi WNI di Laut Malaysia

Ramadhan menjelaskan, tersangka pertama berinisial JI ditangkap di Kelurahan Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau. Dia diduga merekrut lima orang yang ikut dalam kapal tersebut.

Ramadhan menuturkan, dari lima orang pekerja migran yang diberangkatkan JI, empat di antaranya tewas dalam kecelakaan kapal itu.

"Empat meninggal dunia. Itu yang direkrut dari tersangka atas nama inisial JI," ujarnya.

Ramadhan melanjutkan, tersangka kedua berinisial AS. Berdasarkan keterangan korban selamat, AS merekrut empat orang. Dari empat orang itu, dua orang tewas.

"Jadi sampai saat ini ada dua tersangka yang diamankan oleh penyidik. Dan saat ini masih pendalaman, masih proses untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan secara ilegal," ucapnya.

Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran.

Namun, kata Ramadhan, penyidik juga akan menggunakan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk mendalami kasus itu.

"Ini juga akan kami angkat sebagai tindak pidana perdagangan orang. Tapi ini kami dalami. Saat ini penyidik baru menerapkan pasal penempatan dan perlindungan pekerja migran secara ilegal. Indikasinya ada (perdagangan orang)," katanya.

Diberitakan, menurut keterangan Kementerian Luar Negeri, jumlah WNI yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan kapal di perairan Johor, Malaysia, pada Rabu (15/12/2021) itu sebanyak 21 orang.

Hingga kini, proses pencarian korban masih dilakukan oleh tim SAR Pemerintah Malaysia dan Basarnas Indonesia.

Sementara itu, Konsul Jenderal RI Johor Bahru Kemenlu bersama sejumlah instansi telah memulangkan 11 jenazah WNI yang tewas. Jenazah mereka dijemput menggunakan kapal milik Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kamis (23/12/2021), yang tiba kembali melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Jenazah 11 WNI yang diduga pekerja migran ilegal itu tidak langsung diserahkan kepada keluarga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com