JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan mutasi terhadap enam pejabat eselon I di Kementerian Agama ke jabatan fungsional.
Keenam pejabat tersebut adalah Inspektur Jenderal (Irjen), Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, dan Dirjen Bimas Buddha. Mutasi dilakukan pada 6 Desember 2021.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali dalam keterangan pers, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Umrah Batal, Kemenag Sebut Utamakan Perlindungan Jemaah
Nizar mengatakan, Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel di lingkungan Kemenag dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, dalam rangka penyegaran organisasi.
"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan bukan untuk konsumsi publik," ujarnya.
Ia pun menegaskan, mutasi yang dilakukan Menag bukan sebagai hukuman. Menurut Nizar, mutasi merupakan hal lumrah dalam organisasi.
"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ucapnya.
Nizar berpendapat, mutasi harus dipandangan sebagai sebuah kepentingan kementerian, bukan individu atau kelompok. Mutasi merupakan bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja.
Baca juga: Kemenag: Penundaan Umrah Tentu Keputusan yang Pahit
Ia memastikan proses mutasi di lingkungan Kemenag ini sudah sesuai dengan ketentuan.
Nizar pun mempersilakan jika ada pihak yang mau melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.