Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PDI-P: PT 20 Persen Syarat Minimum Pastikan Efektivitas Kerja Pemerintah

Kompas.com - 22/12/2021, 12:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai, presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen merupakan syarat minimum agar pemerintah dapat bekerja secara efektif.

"Minimum (presidential threshold) 20 persen itu untuk memastikan efektivitas dari kerja pemerintah yang dipilih oleh rakyat," kata Hasto kepada wartawan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).

Hasto menuturkan, syarat presidential threshold itu mesti dipertahankan agar pemerintah memiliki basis dukungan yang cukup kuat di parlemen.

Baca juga: Saling Sindir Gerindra-Demokrat, dari Ketum Karbitan hingga soal Presidential Threshold

Menurut dia hal itu tercermin dari periode pertama merintahan Presiden Joko Widodo yang membutuhkan waktu selama 1,5 tahun untuk mengonsolidasikan kekuatan akibat kecilnya dukungan di parlemen.

"Bahkan dalam pemilhian alat-alat kelengkapan dewan, dari pimpinan sampai alat kelengkapan dewan, itu tersandera oleh berbagai upaya yang ingin mengganjal kebijakan prorakyat dari Pak Jokowi," kata Hasto.

Hasto pun berpandangan, presidential threshold 20 persen tidak berarti akan memunculkan calon-calon presiden yang itu-itu saja dan tidak berkualitas.

Menurut dia, kualitas kepemimpinan ditentukan oleh proses kaderisasi yang sistemik di masing-masing partai politik.

"Karena memang proses demokrasi itu mendorong setiap partai untuk bergerak, jadi mereka akan dipercaya rakyat, untuk bisa mendapatkan dukungan lebih dari 20 persen kalau melakukan kerja-kerja kerakyatan turun di tengah rakyat, bukan dengan mengubah undang-undang," kata Hasto.

Baca juga: Lupakan Presidential Threshold, Pengamat: Maukah Parpol Dorong Tokoh Baru untuk Maju?

Wacana mengubah presidential threshold dari angka 20 persen kembali berhembus setelah sejumlah pihak mengajukan judicial review terkait ketentuan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah fraksi di parlemen pun turut menyuarakan pentingnya menurunkan presidential threshold meski beberapa partai lainnya tidak mempermasalahkan presidential threshold sebesar 20 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com