Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membandingkan Sikap Parpol soal Presidential Threshold Jelang 2024 dan di Pemilu Sebelumnya

Kompas.com - 20/12/2021, 09:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden kembali diperbincangkan menjelang tahun politik 2024.

Partai politik di parlemen terbelah soal sikap terhadap presidential threshold (PT) sebesar 20 persen yang hingga kini menjadi pedoman, tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 222.

Pasal itu menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Menyikapi UU tersebut, ada partai politik yang bersikukuh tetap mendukung presidential threshold 20 persen. Ada pula partai yang menginginkan ambang batas diturunkan atau bahkan dihapuskan menjadi 0 persen.

Baca juga: Demokrat Tanggapi Kritik soal Sikap Inkonsisten tentang Presidential Threshold: Politik Itu Dinamis

Catatan Kompas.com, berikut sikap partai politik di parlemen saat ini terkait wacana presidential threshold 0 persen

Golkar

Partai Golkar melalui Wakil Ketua Umum Nurul Arifin menyatakan tetap berpegang pada presidential threshold 20 persen.

Ia berpandangan, ketentuan soal ambang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu perlu dipertahankan.

Dia juga menuturkan, partainya berpendapat bahwa presidential threshold yang berlaku saat ini sudah cukup memenuhi pertimbangan rasio politik.

"Saya kira ini tetap harus dipertahankan, masalah angka kalau sekarang mengikuti 25 persen perolehan suara dan 20 persen kursi di parlemen saya kira sudah cukup," kata Nurul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Dulu Golkan Angka 20 Persen Demi SBY, Kini Demokrat Minta Presidential Threshold 0 Persen

Ia pun berpendapat, presidential threshold tidak berarti mengamputasi dan mengeliminasi tugas partai politik karena partai politik tetap menjalankan fungsinya untuk kaderisasi dan menyampaikan aspirasi.

Sikap Golkar ini konsisten sebab di pemilu sebelumnya, mereka jg mendukung PT 0 persen.

Sekretaris Jenderal Golkar pada 2017 Idrus Marham menegaskan, itu untuk menjamin penguatan sistem presidensial di Indonesia. 

"Nah ke depan ini ketiga kalinya ini yang kami lakukan jadi tidak ada masalah. Sehingga, saya kira ini yang kami dorong bersama. Kepentingan kami di sini adalah kepentingan bangsa. Kepentingan kami disini adalah bagaiamana kepentingan menguatkan presidential," kata Idrus, Rabu (21/6/2017).

Gerindra

Partai Gerindra yang juga merupakan partai koalisi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf berpandangan yang sama dengan Golkar.

Gerindra menyatakan siap dengan ketentuan presidential threshold 20 persen saat ini. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani.

"Kalau nanti ada kesepakatan baru, Gerindra siap. Prinsip Gerindra terbuka untuk membicarakan ini, kalau 20 persen siap," ungkap Muzani di Hotel Grand Sahid Jaya, Jumat (17/12/2021).

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) berbincang dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) dan Mensesneg Pratikno sebelum sesi foto bersama Kabinet Indonesia Maju di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) berbincang dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) dan Mensesneg Pratikno sebelum sesi foto bersama Kabinet Indonesia Maju di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

Baca juga: Pasal Presidential Threshold: Berkali-kali Digugat, Berulang Kali Ditolak MK

Pada Pemilu 2019 pun mereka bersikap yang sama yaitu siap jika PT 0 persen, namun terbuka jika di angka 20 persen.

Hanya saja, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto pernah menyatakan bahwa PT adalah penipuan bagi rakyat.

"Presidential threshold 20 persen, menurut kami, adalah lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia," ujar Prabowo usai bertemu Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kediaman SBY, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7/2017) malam.

Prabowo mengatakan bahwa pemilu merupakan hal yang penting untuk mengukur kualitas demokrasi suatu negara.

Baca juga: Apa Itu Presidential Threshold yang Digugat Gatot Nurmantyo ke MK

 

Oleh karena itu, Prabowo melanjutkan, Fraksi Partai Gerindra tidak ingin terlibat dalam pengesahan UU Pemilu yang bisa merusak demokrasi itu sendiri, terutama ketentuan ambang batas pilpres.

"Kita tidak mau ikut bertanggung jawab, tidak mau ditertawakan sejarah. Silakan berkuasa hingga 10 tahun, 20 tahun, namun di ujungnya sejarah yang menilai," ujar Prabowo.

"Gerindra tidak mau ikut melawan sesuatu di luar akal sehat dan logika," kata mantan Danjen Kopassus itu.

Nasdem

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com