"Minimum (presidential threshold) 20 persen itu untuk memastikan efektivitas dari kerja pemerintah yang dipilih oleh rakyat," kata Hasto kepada wartawan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Hasto menuturkan, syarat presidential threshold itu mesti dipertahankan agar pemerintah memiliki basis dukungan yang cukup kuat di parlemen.
Menurut dia hal itu tercermin dari periode pertama merintahan Presiden Joko Widodo yang membutuhkan waktu selama 1,5 tahun untuk mengonsolidasikan kekuatan akibat kecilnya dukungan di parlemen.
"Bahkan dalam pemilhian alat-alat kelengkapan dewan, dari pimpinan sampai alat kelengkapan dewan, itu tersandera oleh berbagai upaya yang ingin mengganjal kebijakan prorakyat dari Pak Jokowi," kata Hasto.
Hasto pun berpandangan, presidential threshold 20 persen tidak berarti akan memunculkan calon-calon presiden yang itu-itu saja dan tidak berkualitas.
Menurut dia, kualitas kepemimpinan ditentukan oleh proses kaderisasi yang sistemik di masing-masing partai politik.
"Karena memang proses demokrasi itu mendorong setiap partai untuk bergerak, jadi mereka akan dipercaya rakyat, untuk bisa mendapatkan dukungan lebih dari 20 persen kalau melakukan kerja-kerja kerakyatan turun di tengah rakyat, bukan dengan mengubah undang-undang," kata Hasto.
Wacana mengubah presidential threshold dari angka 20 persen kembali berhembus setelah sejumlah pihak mengajukan judicial review terkait ketentuan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah fraksi di parlemen pun turut menyuarakan pentingnya menurunkan presidential threshold meski beberapa partai lainnya tidak mempermasalahkan presidential threshold sebesar 20 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/22/12391891/sekjen-pdi-p-pt-20-persen-syarat-minimum-pastikan-efektivitas-kerja