Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Karantina Berpotensi Diperpanjang, Menkes Minta Tempat Diperbanyak

Kompas.com - 21/12/2021, 14:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta agar tempat karantina bagi warga yang baru pulang dari luar negeri diperbanyak menyusul wacana pemerintah memperpanjang masa karantina menjadi 14 hari.

Menurut Budi, lokasi karantina perlu diperbanyak karena perpanjangan masa karantina juga akan menambah jumlah orang yang harus menjalani karantina.

"Saya tadi juga minta tolong (tempat) karantinanya diperbanyak karena dengan memperpanjang dari 10 hari banyaknya orang pulang itu harusnya bisa dihitung berapa banyak (tempat) karantina yang dibutuhkan," kata Budi dalam konferensi pers, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: WNI yang Pulang Wisata dari Luar Negeri Tak Boleh Karantina di Wisma Atlet, Ini Ketentuannya...

Budi menuturkan, pelaksanaan karantina juga mesti dibarengi dengan kegiatan surveillance yakni pengetesan dan pelacakan (testing dan tracing).

Untuk itu, Budi mengupayakan agar Indonesia dapat memproduksi reagen polymerase chain reaction (PCR) metode S-gene target failure (SGTF) yang diklaim bisa memberikan indikasi awal pada hasil positif Covid-19 Omicron.

"Ini saya lagi meeting bagaimana caranya kita bisa dapat produksi reagen PCR yang bisa SGTF dari dalam negeri," ujar Budi.

Di samping itu, Budi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian ke luar negeri dahulu untuk mencegah penyebaran varian Omicron.

"Karena sudah terbukti kasusnya itu dari luar negeri. Jadi bukan hanya yang datang, tapi orang Indonesia yang ke sana itu juga bawa risiko," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah membuka peluang memperpanjang masa karantina dari 10 hari menjadi 14 hari apabila terjadi peningkatan kasus varian Omicron dalam satu pekan

"Kalau dalam beberapa hari ini terjadi suatu peningkatan Omicron yang sedemikian atau jumlah yang terpapar itu banyak, maka menjelang atau di awal tahun kita akan menetapkan 14 hari, tapi ini menjadi opsional," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa.

Diketahui, sejauh ini terdapat tiga kasus Covid-19 varian Omicron yang terdeteksi di Indonesia berdasarkan hasil whole genome sequencing (WGS).

Kasus pertama adalah petugas kebersihan Wisma Atlet, lalu dua lainnya merupakan pelaku perjalanan dari Amerika Serikat dan Inggris, dua negara yang sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19 akibat varian tersebut.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang Masa Karantina jadi 14 Hari jika Kasus Omicron Meningkat

Terbaru, juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengonfirmasi bahwa sejauh ini sudah ada 60 orang kontak erat dari tiga kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

Sebanyak 60 orang ini diketahui berstatus positif Covid-19, tetapi butuh pemeriksaan lanjutan, yaitu WGS, untuk mengetahui apakah mereka juga tertular virus SARS-CoV-2 varian Omicron atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com