Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Tempat Publik yang Tak Gunakan PeduliLindungi

Kompas.com - 21/12/2021, 14:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menjatuhkan sanksi bagi pihak yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, ia akan membuat surat edaran agar para kepala daerah membuat peraturan kepala daerah yang mengatur sanksi bagi pihak yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

"Saya hari ini keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah, itu sebentar saja dibuat," kata Tito dalam konferensi pers, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Alun-Alun Kota Depok Dibuka Mulai Besok, Pengunjung Wajib Check-in di PeduliLindungi

"Isinya di antaranya adalah di ruang-ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian menegakkannya, berikut memberikan sanksi administrasi. Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu," sambung dia.

Tito menjelaskan, penerapan aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu mekanisme yang digunakan pemerintah untuk membatasi mobilitas di ruang publik selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Oleh karena itulah Tito akan meminta para kepala daerah untuk membuat ketentuan yang mengatur sanksi bagi mereka yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

"Aplikasi PeduliLindungi ini tidak hanya kita minta kita dorong untuk digunakan tapi juga ditegakkan supaya memberikan efek detterent," ujar Tito.

Mantan Kapolri itu melanjutkan, saat ini ketentuan tersebut baru akan dituangkan dalam peraturan kepala daerah yang hanya bisa menjatuhkan sanksi administratif.

Ke depannya, Tito akan meminta kepala derah untuk menyusun peraturan daerah (perda) yang mengatur hal serupa agar para pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda.

Baca juga: Dishub Kota Bekasi Minta PO Bus Siapkan Aplikasi PeduliLindungi

"Nanti kita ingin naikkan dari perkada (peraturan kepala daerah) menjadi perda setelah Natal dan Tahun Baru, sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mal dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi," kata Tito.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menambahkan, dengan adanya aturan tersebut, diharapkan masyarakat dapat sadar untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi demi kepentingan bersama.

"Jadi untuk Natal dan Tahun Baru nanti akan kita jadikan momentum untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan yang lain untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Muhadjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com