JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menjatuhkan sanksi bagi pihak yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, ia akan membuat surat edaran agar para kepala daerah membuat peraturan kepala daerah yang mengatur sanksi bagi pihak yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
"Saya hari ini keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah, itu sebentar saja dibuat," kata Tito dalam konferensi pers, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Alun-Alun Kota Depok Dibuka Mulai Besok, Pengunjung Wajib Check-in di PeduliLindungi
"Isinya di antaranya adalah di ruang-ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian menegakkannya, berikut memberikan sanksi administrasi. Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu," sambung dia.
Tito menjelaskan, penerapan aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu mekanisme yang digunakan pemerintah untuk membatasi mobilitas di ruang publik selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Oleh karena itulah Tito akan meminta para kepala daerah untuk membuat ketentuan yang mengatur sanksi bagi mereka yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
"Aplikasi PeduliLindungi ini tidak hanya kita minta kita dorong untuk digunakan tapi juga ditegakkan supaya memberikan efek detterent," ujar Tito.
Mantan Kapolri itu melanjutkan, saat ini ketentuan tersebut baru akan dituangkan dalam peraturan kepala daerah yang hanya bisa menjatuhkan sanksi administratif.
Ke depannya, Tito akan meminta kepala derah untuk menyusun peraturan daerah (perda) yang mengatur hal serupa agar para pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda.
Baca juga: Dishub Kota Bekasi Minta PO Bus Siapkan Aplikasi PeduliLindungi
"Nanti kita ingin naikkan dari perkada (peraturan kepala daerah) menjadi perda setelah Natal dan Tahun Baru, sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mal dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi," kata Tito.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menambahkan, dengan adanya aturan tersebut, diharapkan masyarakat dapat sadar untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi demi kepentingan bersama.
"Jadi untuk Natal dan Tahun Baru nanti akan kita jadikan momentum untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan yang lain untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Muhadjir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.