Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Karantina di Indonesia untuk WNA dari Luar Negeri

Kompas.com - 21/12/2021, 11:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini ramai video yang menunjukkan situasi Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, penuh oleh penumpang pesawat yang baru tiba di Indonesia dari perjalanan luar negeri.

Para penumpang mengantre untuk mendapatkan tempat karantina kesehatan.

Perekam video itu mengaku telah mengantre selama berjam-jam dan tak kunjung dibawa ke tempat karantina.

Mereka yang mengantre ada yang baru pulang dari perjalanan wisata, ada pula pekerja migran Indonesia (PMI).

Baca juga: Pemerintah Waspada Omicron: Siapkan Vaksin Nusantara Jadi Booster hingga Pertimbangkan Karantina Jadi 14 Hari

Aturan karantina di Indonesia

Aturan karantina dari luar negeri merujuk pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Menurut SE tersebut, aturan karantina dibedakan antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Baca juga: Kasus Varian Omicron di Indonesia Naik, Cek Aturan Karantina Terbaru

Disebutkan bahwa sementara ini Indonesia menutup pintu masuk bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau berkunjung dalam kurun waktu 14 hari dari negara yang telah mengonfirmasi adanya virus corona varian Omicron seperti Afrika Selatan, Botswana, dan Hongkong.

Kemudian, pintu masuk juga ditutup bagi negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi Omicron yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Namun demikian, terdapat sejumlah pengecualian bagi WNA tertentu sehingga dapat masuk ke Indonesia.

Syarat WNA yang boleh masuk Indonesia

Mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021, penutupan pintu masuk dikecualikan bagi WNA kriteria tertentu yakni:

  1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang dilarang;
  2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
  3. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
  4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022

Aturan Karantina bagi WNA

Disebutkan pula dalam SE bahwa WNA yang baru tiba di Indonesia wajib menjalani karantina selama 10×24 jam dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala pewakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
  2. Tempat akomodasi karantina tersebut wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
  3. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam.

Baca juga: Daftar 13 Negara yang Warganya Dilarang Masuk RI untuk Cegah Omicron

Pengecualian Karantina

Kendati demikian, kewajiban karantina dapat dikecualikan untuk WNA dengan kriterian sebagai berikut:

  1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
  2. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan.
  3. WNA pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement
  4. delegasi negara-negara anggota G20, dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau terpandang.


Wajib tes PCR selama karantina

Selain karantina, WNA yang baru tiba di Indonesia juga wajib menjalani tes PCR. Apabila hasilnya positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Apabila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan penanggungjawaban.

Jika tes RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com