Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DKI 2022 Direvisi Jadi Naik 5,1 Persen, Said Iqbal Anggap Anies Baswedan Cerdas dan Berani

Kompas.com - 19/12/2021, 06:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal memuji langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran UMP DKI 2022 jadi naik 5,1 persen, dari semula hanya naik 0,8 persen.

Menurut pria yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini, kenaikan itu akan memicu efek domino yang kelak juga bakal menguntungkan pengusaha.

"Pak Anies sangat cerdas, menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan juga berdasarkan rasa keadilan serta kalkulasi ekonomi," kata Said melalui keterangan video dalam akun YouTube Bicaralah Buruh, Sabtu (19/12/2021).

Baca juga: Anies Revisi UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen Jadi Rp 4.641.854

"Langkah yang diambil Gubernur DKI, buruh DKI Jakarta dan buruh Indonesia apresiasi. Karena akan terjadi peningkatan daya beli yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi. Itu yang akan menikmati pengusaha, tidak hanya buruh," ungkapnya.

Prediksi Said soal meningkatnya daya beli imbas kenaikan UMP ini didasari pada pernyataan Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa bulan lalu.

“Kami di Bappenas memperkirakan kalau UMP bisa naik 5% itu dia akan memompa pengeluaran sampai Rp 180 triliun ini memberikan gambaran pertumbuhan konsumsi setidak- tidaknya 5,2%,” ucap Suharso dalam acara Talkshow Interaktif "Membangun Optimisme Baru untuk Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasioal, Jumat (26/11/2021).

Lebih lanjut, Said juga menilai Anies memiliki "keberanian" dalam kebijakan ini.

"Kami apresiasi (Anies) letakkan hukum di atas kepentingan politik, sebuah keberanian yang patut diapresiasi," ujarnya.

Baca juga: UMP Jakarta 2022 Jadi Rp 4.641.854, Anies Harap Daya Beli Pekerja Tak Turun

Sebelumnya, Said sempat mengemukakan rencana mogok nasional apabila upah minimum yang rata-rata nasional hanya naik 1,09 persen tidak direvisi.

Rencana itu belakangan ia tunda karena menunggu janji Pemprov DKI Jakarta merevisi UMP DKI 2022, usai Undang-undang Cipta Kerja divonis inkonsitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam vonis itu, MK menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja maupun kebijakan turunannya yang berdampak luas harus ditangguhkan.

Sementara itu, UMP DKI 2022 yang sebelumnya sempat ditetapkan naik 0,8 persen merupakan hasil perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja.

Padahal, sebelum rezim UU Cipta Kerja, UMP DKI naik di atas 5 persen dalam 5 tahun terakhir.

Pada 2016, UMP DKI naik 14,8 persen. Pada 2017-2020, UMP DKI naik 8 hingga 9 persen. Pada 2021, lantaran dihantam pandemi Covid-19, UMP DKI hanya naik 3,27 persen.

Kini, setelah direvisi, UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854, nominal yang dianggap Anies layak bagi buruh dan terjangkau untuk pengusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com