Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PPP Nilai Wacana PT 0 Persen Sah Saja Digulirkan, tapi Kerap Ditolak MK

Kompas.com - 15/12/2021, 11:56 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Achmad Baidowi menilai, usulan sejumlah pihak agar presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 0 persen boleh saja digulirkan.

Menurut pria yang akrab disapa Awiek itu, usulan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Termasuk dalam hal ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar PT dapat 0 persen.

"Termasuk, hak mengajukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga dilindungi Undang-Undang," kata Awiek dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa gugatan untuk menjadikan PT 0 persen kerap dilakukan dan ditolak oleh MK.

"MK memberikan kekuasaan kepada pembentuk UU (DPR dan pemerintah) untuk mengatur mengenai ketentuan threshold," jelasnya.

Di sisi lain, Awiek mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada rencana melakukan revisi terhadap UU Pemilu.

Baca juga: Menyoal Presidential Threshold 20 Persen, Digugat karena Dinilai Batasi Demokrasi

Hal tersebut, menurutnya menjadikan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap berlaku, termasuk ketentuan mengenai presidential threshold 20 persen.

"Ketentuan UU Pemilu tetap berlaku, sepanjang menyangkut pasal-pasal yang tidak dibatalkan oleh MK," ungkapnya.

Selain itu, Awiek mengatakan bahwa adanya presidential threshold merupakan bentuk insentif atau penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang dalam Pemilu.

Kemudian, presidential threshold 20 persen juga bertujuan agar nantinya presiden terpilih tetap mendapatkan dukungan di parlemen dalam berbagai kebijakan.

"Jangan sampai presiden terpilih nantinya tidak dapat dukungan di parlemen, sehingga akan menghambat kebijakan yang dibuatnya," pungkas Ketua DPP PPP itu.

Diketahui, dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fachrul Razi dan Bustami Zainudin mengajukan uji materi UU Pemilu ke MK pada Jumat (10/12/2021).

Dalam permohonannya, mereka meminta agar MK menetapkan ambang batas pencalonan presiden sebesar 0 persen.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Minta Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, Demokrat: Rakyat Berhak Dapat Banyak Pilihan Capres

"Kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia," kata Fachrul Razi dalam siaran pers, Jumat.

Senator asal Aceh itu pun mengajak seluruh pihak untuk mengampanyekan pentingnya mengubah presidential threshold 0 persen.

Sementara itu Bustami mengatakan, dengan ambang batas pencalonan 0 persen, maka setiap warga negara memiliki peluang untuk maju sebagai calon presiden.

Namun, perlu diketahui, Pasal 222 UU Pemilu saat ini mengatur ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah pada Pemilu sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com