Perubahan formula upah minimum diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Upah Minimum Naik 1,09 Persen, Ini 10 Provinsi dengan UMP 2022 Tertinggi
Dikutip dari Kompas.id, pengumuman UMP 2022 serta hasil simulasi di Wagepedia Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, hampir semua daerah mengalami penyesuaian upah minimum di bawah tingkat inflasi.
Sebagai contoh, tingkat inflasi di Daerah Istimewa Aceh sebesar 2,12 persen, sedangkan kenaikan UMP-nya 0,05 persen. Contoh lain, inflasi di Kalimantan Tengah 2,17 persen, tetapi UMP-nya hanya naik 0,67 persen.
Mengacu pada data yang dipublikasikan Kemenaker, dari total 34 provinsi, hanya enam provinsi yang kenaikan upah minimumnya di atas tingkat inflasi tahunan 2021, yaitu Banten, Kalimantan Utara, DI Yogyakarta, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua.
Ini pertama kalinya kenaikan UMP ada di bawah tingkat inflasi tahun berjalan. Selain karena perekonomian yang masih terdampak pandemi Covid-19, perubahan formula upah minimum yang diatur UU Cipta Kerja dan PP tentang Pengupahan ikut menahan laju kenaikan upah minimum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.