JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerbitkan surat penyelidikan terkait kasus mafia pelabuhan di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (14/12/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan kasus mafia tanah ini memiliki modus dengan menyalagunakan fasilitas Kemudahan Impor dengan Tujuan Ekspor (KITE).
“Perusahaan tersebut menyalahgunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor,” ujar Leonard di keterangan tertulisnya, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Kejaksaan Buka Penyelidikan Kasus Mafia Pelabuhan di Tanjung Priok
Seharusnya, kemudahan impor melalui KITE atau tanpa bea masuk tersebut diberikan agar perusahan melakukan ekspor atas barang impor dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan devisa negara.
Leonard pun menjelaskan kasus mafia pelabuhan ini terkait berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor sejumlah perusahaan ekspor-impor.
Menurut dia, kejadian ini juga diduga terjadi sejak tahun 2015 sampai dengan 2021.
Perusahaan itu, kata dia, tidak dikenakan bea masuk impor berupa garmen.
Kemudian barang tersebut harus diolah menjadi produk jadi dan diekspor kembali sehingga negara mendapatkan pendapatan melalui hasil ekspor tersebut.
Baca juga: Jaksa Agung: Tindak Tegas Oknum Aparat yang Sokong Mafia Pelabuhan
Kendati demikian, perusahaan itu tidak melakukan ekspor dan hanya menjual garmen di Indonesia atau pasar dalam negeri.
“Akan tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan,” tulis dia.
Surat Kepala Kejati DKI Jakarta terkait kasus ini tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.