Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Menanti Iktikad Baik Kepala Daerah soal Revisi Upah Minimum

Kompas.com - 15/12/2021, 07:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok buruh belum memutuskan untuk menggelar aksi mogok secara nasional dalam memprotes kenaikan upah minimum 2022 yang dinilai tak signifikan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh masih menanti iktikad baik para kepala daerah, khususnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Mogok nasional kami belum putuskan kembali, karena akan melihat reaksi para gubernur dulu. Kalau Jakarta tidak merevisi (upah minimum), daerah lain juga tidak revisi, sama saja. Kuncinya kan Jakarta," kata Said kepada Kompas.com , Selasa (14/12/2021) malam.

Baca juga: Pasca-putusan MK soal UU Cipta Kerja, KSPI Minta Kebijakan Upah Minimum Dicabut

"Tentu daerah lain menunggu Gubernur DKI. Saya berkeyakinan, berdasarkan kebiasaan zaman-zaman dulu, satu gubernur berubah, yang lain ikut berubah. Kalau tidak, jadi persoalan dong, kenapa tidak ikut berubah?" kata dia.

Said mengungkapkan, direvisi atau tidaknya UMP DKI 2022 menjadi bahan pertimbangan untuk melanjutkan rencana mogok nasional.

Ia mengeklaim, jumlah buruh dalam aksi mogok nasional dapat mencapai 2 juta orang

"Mogok itu kita tidak ke mana-mana. Setop produksi. Pernah kan kita dua kali (mogok nasional), itu kan 2 jutaan buruh di 100.000 pabrik, berhenti total," ujar Presiden Partai Buruh tersebut.

Adapun pada unjuk rasa 29 November lalu, serikat buruh menganggap Anies berjanji Pemprov DKI akan merevisi besaran UMP 2022 yang naik terlalu kecil.

Anies memang sempat menemui massa buruh, dan mengaku sepakat bahwa kenaikan UMP terlalu kecil akibat rumus dari pemerintah pusat.

Dia juga menyampaikan, dirinya telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan meminta formula perhitungan UMP DKI dievaluasi agar memenuhi rasa keadilan.

Baca juga: Buruh Tuntut 6 Hal Terkait Upah Minimum 2022

Akan tetapi, seusai berdialog dengan buruh, Anies mengaku tidak menjanjikan revisi Surat Keputusan soal UMP DKI 2022.

SK tersebut hanya bisa dicabut jika terbit SK baru. "Kalau SK itu, ketika ada angka (nominal UMP) baru, di situlah terjadi revisi (SK terdahulu)," ucap Anies.

"Jadi ketika ditemukan angka baru, maka keluar SK-nya. Kalau tidak, nanti ada kekosongan hukum," kata dia.

Adapun Anies resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935, naik Rp 37.749 dibandingkan tahun lalu.

Anies menyebutkan, keputusan menaikkan UMP yang tak sampai satu persen itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Perubahan formula upah minimum diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Upah Minimum Naik 1,09 Persen, Ini 10 Provinsi dengan UMP 2022 Tertinggi

Dikutip dari Kompas.id, pengumuman UMP 2022 serta hasil simulasi di Wagepedia Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, hampir semua daerah mengalami penyesuaian upah minimum di bawah tingkat inflasi.

Sebagai contoh, tingkat inflasi di Daerah Istimewa Aceh sebesar 2,12 persen, sedangkan kenaikan UMP-nya 0,05 persen. Contoh lain, inflasi di Kalimantan Tengah 2,17 persen, tetapi UMP-nya hanya naik 0,67 persen.

Mengacu pada data yang dipublikasikan Kemenaker, dari total 34 provinsi, hanya enam provinsi yang kenaikan upah minimumnya di atas tingkat inflasi tahunan 2021, yaitu Banten, Kalimantan Utara, DI Yogyakarta, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua.

Ini pertama kalinya kenaikan UMP ada di bawah tingkat inflasi tahun berjalan. Selain karena perekonomian yang masih terdampak pandemi Covid-19, perubahan formula upah minimum yang diatur UU Cipta Kerja dan PP tentang Pengupahan ikut menahan laju kenaikan upah minimum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com