JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok buruh belum memutuskan untuk menggelar aksi mogok secara nasional dalam memprotes kenaikan upah minimum 2022 yang dinilai tak signifikan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh masih menanti iktikad baik para kepala daerah, khususnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Mogok nasional kami belum putuskan kembali, karena akan melihat reaksi para gubernur dulu. Kalau Jakarta tidak merevisi (upah minimum), daerah lain juga tidak revisi, sama saja. Kuncinya kan Jakarta," kata Said kepada Kompas.com , Selasa (14/12/2021) malam.
Baca juga: Pasca-putusan MK soal UU Cipta Kerja, KSPI Minta Kebijakan Upah Minimum Dicabut
"Tentu daerah lain menunggu Gubernur DKI. Saya berkeyakinan, berdasarkan kebiasaan zaman-zaman dulu, satu gubernur berubah, yang lain ikut berubah. Kalau tidak, jadi persoalan dong, kenapa tidak ikut berubah?" kata dia.
Said mengungkapkan, direvisi atau tidaknya UMP DKI 2022 menjadi bahan pertimbangan untuk melanjutkan rencana mogok nasional.
Ia mengeklaim, jumlah buruh dalam aksi mogok nasional dapat mencapai 2 juta orang
"Mogok itu kita tidak ke mana-mana. Setop produksi. Pernah kan kita dua kali (mogok nasional), itu kan 2 jutaan buruh di 100.000 pabrik, berhenti total," ujar Presiden Partai Buruh tersebut.
Adapun pada unjuk rasa 29 November lalu, serikat buruh menganggap Anies berjanji Pemprov DKI akan merevisi besaran UMP 2022 yang naik terlalu kecil.
Anies memang sempat menemui massa buruh, dan mengaku sepakat bahwa kenaikan UMP terlalu kecil akibat rumus dari pemerintah pusat.
Dia juga menyampaikan, dirinya telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan meminta formula perhitungan UMP DKI dievaluasi agar memenuhi rasa keadilan.
Baca juga: Buruh Tuntut 6 Hal Terkait Upah Minimum 2022
Akan tetapi, seusai berdialog dengan buruh, Anies mengaku tidak menjanjikan revisi Surat Keputusan soal UMP DKI 2022.
SK tersebut hanya bisa dicabut jika terbit SK baru. "Kalau SK itu, ketika ada angka (nominal UMP) baru, di situlah terjadi revisi (SK terdahulu)," ucap Anies.
"Jadi ketika ditemukan angka baru, maka keluar SK-nya. Kalau tidak, nanti ada kekosongan hukum," kata dia.
Adapun Anies resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935, naik Rp 37.749 dibandingkan tahun lalu.
Anies menyebutkan, keputusan menaikkan UMP yang tak sampai satu persen itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perubahan formula upah minimum diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Upah Minimum Naik 1,09 Persen, Ini 10 Provinsi dengan UMP 2022 Tertinggi
Dikutip dari Kompas.id, pengumuman UMP 2022 serta hasil simulasi di Wagepedia Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, hampir semua daerah mengalami penyesuaian upah minimum di bawah tingkat inflasi.
Sebagai contoh, tingkat inflasi di Daerah Istimewa Aceh sebesar 2,12 persen, sedangkan kenaikan UMP-nya 0,05 persen. Contoh lain, inflasi di Kalimantan Tengah 2,17 persen, tetapi UMP-nya hanya naik 0,67 persen.
Mengacu pada data yang dipublikasikan Kemenaker, dari total 34 provinsi, hanya enam provinsi yang kenaikan upah minimumnya di atas tingkat inflasi tahunan 2021, yaitu Banten, Kalimantan Utara, DI Yogyakarta, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua.
Ini pertama kalinya kenaikan UMP ada di bawah tingkat inflasi tahun berjalan. Selain karena perekonomian yang masih terdampak pandemi Covid-19, perubahan formula upah minimum yang diatur UU Cipta Kerja dan PP tentang Pengupahan ikut menahan laju kenaikan upah minimum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.