Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Menanti Iktikad Baik Kepala Daerah soal Revisi Upah Minimum

Kompas.com - 15/12/2021, 07:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok buruh belum memutuskan untuk menggelar aksi mogok secara nasional dalam memprotes kenaikan upah minimum 2022 yang dinilai tak signifikan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh masih menanti iktikad baik para kepala daerah, khususnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Mogok nasional kami belum putuskan kembali, karena akan melihat reaksi para gubernur dulu. Kalau Jakarta tidak merevisi (upah minimum), daerah lain juga tidak revisi, sama saja. Kuncinya kan Jakarta," kata Said kepada Kompas.com , Selasa (14/12/2021) malam.

Baca juga: Pasca-putusan MK soal UU Cipta Kerja, KSPI Minta Kebijakan Upah Minimum Dicabut

"Tentu daerah lain menunggu Gubernur DKI. Saya berkeyakinan, berdasarkan kebiasaan zaman-zaman dulu, satu gubernur berubah, yang lain ikut berubah. Kalau tidak, jadi persoalan dong, kenapa tidak ikut berubah?" kata dia.

Said mengungkapkan, direvisi atau tidaknya UMP DKI 2022 menjadi bahan pertimbangan untuk melanjutkan rencana mogok nasional.

Ia mengeklaim, jumlah buruh dalam aksi mogok nasional dapat mencapai 2 juta orang

"Mogok itu kita tidak ke mana-mana. Setop produksi. Pernah kan kita dua kali (mogok nasional), itu kan 2 jutaan buruh di 100.000 pabrik, berhenti total," ujar Presiden Partai Buruh tersebut.

Adapun pada unjuk rasa 29 November lalu, serikat buruh menganggap Anies berjanji Pemprov DKI akan merevisi besaran UMP 2022 yang naik terlalu kecil.

Anies memang sempat menemui massa buruh, dan mengaku sepakat bahwa kenaikan UMP terlalu kecil akibat rumus dari pemerintah pusat.

Dia juga menyampaikan, dirinya telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan meminta formula perhitungan UMP DKI dievaluasi agar memenuhi rasa keadilan.

Baca juga: Buruh Tuntut 6 Hal Terkait Upah Minimum 2022

Akan tetapi, seusai berdialog dengan buruh, Anies mengaku tidak menjanjikan revisi Surat Keputusan soal UMP DKI 2022.

SK tersebut hanya bisa dicabut jika terbit SK baru. "Kalau SK itu, ketika ada angka (nominal UMP) baru, di situlah terjadi revisi (SK terdahulu)," ucap Anies.

"Jadi ketika ditemukan angka baru, maka keluar SK-nya. Kalau tidak, nanti ada kekosongan hukum," kata dia.

Adapun Anies resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935, naik Rp 37.749 dibandingkan tahun lalu.

Anies menyebutkan, keputusan menaikkan UMP yang tak sampai satu persen itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com