JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan upah minimum 2022 naik sebesar 1,09 persen. Kenaikan ini berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Penetapan upah minimum mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat 21 November.
"Karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," kata Ida Fauziyah Sabtu (20/11/2021).
Baca juga: UMP Jakarta 2022 Cuma Naik Rp 37.749, Wagub DKI Akui Tak Bisa Puaskan Semua Pihak
10 provinsi dengan UMP tertinggi
Hingga Senin (22/11/2021) sebanyak 29 provinsi sudah menetapkan UMP 2022.
Adapun ke-29 provinsi tersebut yakni, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi.
Kemudian, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua dan Papua Barat.
Dari jumlah tersebut, Kompas.com menelusuri 10 provinsi dengan UMP 2022 tertinggi, yaitu:
1. DKI Jakarta: Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186
2. Papua: Rp 3.561.932 naik dari sebelumnya Rp 3.516.700
3. Sulawesi Utara: Rp 3.310. 723 tidak ada kenaikan
4. Kalimantan Utara: Rp 3.310.723 naik dari sebelumnya Rp 3.000.804
5. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.884 naik dari sebelumnya Rp 3.230.023