Salin Artikel

Buruh Menanti Iktikad Baik Kepala Daerah soal Revisi Upah Minimum

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok buruh belum memutuskan untuk menggelar aksi mogok secara nasional dalam memprotes kenaikan upah minimum 2022 yang dinilai tak signifikan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh masih menanti iktikad baik para kepala daerah, khususnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Mogok nasional kami belum putuskan kembali, karena akan melihat reaksi para gubernur dulu. Kalau Jakarta tidak merevisi (upah minimum), daerah lain juga tidak revisi, sama saja. Kuncinya kan Jakarta," kata Said kepada Kompas.com , Selasa (14/12/2021) malam.

"Tentu daerah lain menunggu Gubernur DKI. Saya berkeyakinan, berdasarkan kebiasaan zaman-zaman dulu, satu gubernur berubah, yang lain ikut berubah. Kalau tidak, jadi persoalan dong, kenapa tidak ikut berubah?" kata dia.

Said mengungkapkan, direvisi atau tidaknya UMP DKI 2022 menjadi bahan pertimbangan untuk melanjutkan rencana mogok nasional.

Ia mengeklaim, jumlah buruh dalam aksi mogok nasional dapat mencapai 2 juta orang

"Mogok itu kita tidak ke mana-mana. Setop produksi. Pernah kan kita dua kali (mogok nasional), itu kan 2 jutaan buruh di 100.000 pabrik, berhenti total," ujar Presiden Partai Buruh tersebut.

Adapun pada unjuk rasa 29 November lalu, serikat buruh menganggap Anies berjanji Pemprov DKI akan merevisi besaran UMP 2022 yang naik terlalu kecil.

Anies memang sempat menemui massa buruh, dan mengaku sepakat bahwa kenaikan UMP terlalu kecil akibat rumus dari pemerintah pusat.

Dia juga menyampaikan, dirinya telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan meminta formula perhitungan UMP DKI dievaluasi agar memenuhi rasa keadilan.

Akan tetapi, seusai berdialog dengan buruh, Anies mengaku tidak menjanjikan revisi Surat Keputusan soal UMP DKI 2022.

SK tersebut hanya bisa dicabut jika terbit SK baru. "Kalau SK itu, ketika ada angka (nominal UMP) baru, di situlah terjadi revisi (SK terdahulu)," ucap Anies.

"Jadi ketika ditemukan angka baru, maka keluar SK-nya. Kalau tidak, nanti ada kekosongan hukum," kata dia.

Adapun Anies resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935, naik Rp 37.749 dibandingkan tahun lalu.

Anies menyebutkan, keputusan menaikkan UMP yang tak sampai satu persen itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Perubahan formula upah minimum diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Dikutip dari Kompas.id, pengumuman UMP 2022 serta hasil simulasi di Wagepedia Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, hampir semua daerah mengalami penyesuaian upah minimum di bawah tingkat inflasi.

Sebagai contoh, tingkat inflasi di Daerah Istimewa Aceh sebesar 2,12 persen, sedangkan kenaikan UMP-nya 0,05 persen. Contoh lain, inflasi di Kalimantan Tengah 2,17 persen, tetapi UMP-nya hanya naik 0,67 persen.

Mengacu pada data yang dipublikasikan Kemenaker, dari total 34 provinsi, hanya enam provinsi yang kenaikan upah minimumnya di atas tingkat inflasi tahunan 2021, yaitu Banten, Kalimantan Utara, DI Yogyakarta, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua.

Ini pertama kalinya kenaikan UMP ada di bawah tingkat inflasi tahun berjalan. Selain karena perekonomian yang masih terdampak pandemi Covid-19, perubahan formula upah minimum yang diatur UU Cipta Kerja dan PP tentang Pengupahan ikut menahan laju kenaikan upah minimum.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/15/07044901/buruh-menanti-iktikad-baik-kepala-daerah-soal-revisi-upah-minimum

Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke