JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino, Agus Dwiwarsono, mempertanyakan sikap dua hakim anggota terkait putusan vonis pada kliennya.
Sebab dalam sidang putusan tersebut, ketua majelis hakim Rosmina memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.
Rosmina menilai RJ Lino layak dibebaskan dari tuntutan, sementara dua hakim anggota, Agus Salim dan Teguh Santoso menyatakan RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Kami enggak tahu kenapa dua hakim majelis yang lain ibaratnya seperti copy paste saja dari surat tuntutan,” ucap Agus ditemui wartawan pasca persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Seorang Hakim Dissenting Opinion RJ Lino Seharusnya Divonis Bebas, Ini Penjelasannya
Agus menilai alasan hakim Rosmina sudah tepat karena menilai tidak ada niat jahat dari RJ Lino untuk melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 3 unit quay container crane (QCC) untuk PT Pelindo II tahun 2010.
“Tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain dan korporasi,” kata dia.
Agus melanjutkan hakim Rosmina juga menilai penghitungan kerugian negara tidak cermat.
Sebab ada perbedaan metode penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sehingga (penghitungan kerugian negara) patut untuk dikesampingkan,” tuturnya.
Agus juga berpendapat bahwa tindakan RJ Lino melakukan pengadaan 3 unit QCC di tiga pelabuhan PT Pelindo II untuk memberikan keuntungan pada masyarakat.
Baca juga: RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara
Pasalnya, pengadaan QCC itu menambah produktivitas kerja perusahaan.
“Usaha jasa yang dijalankan (PT Pelindo II) tidak terlepas dari pengguna, penggunanya memperoleh manfaat,” papar dia.
Terakhir, ia menyatakan akan pikir-pikir terkait vonis yang diberikan pada RJ Lino.
“Kami masih pikir-pikir mendalami lebih dalam pertimbangan hukum dari majelis hakim, baik disenting opinion hakim ketua, dan lebih khusus dua hakim anggota yang menjatuhkan pertimbangan hukum bahwa RJ Lino ada niat jahat,” pungkas dia.
Baca juga: Minta Dibebaskan Hakim, RJ Lino: Saya Orang yang Punya Kontribusi Besar di Pelindo II
Dalam perkara ini RJ Lino dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyebut RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua.
Ia disebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.