Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, Staf DPR Ovelina Dinonaktifkan

Kompas.com - 14/12/2021, 10:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menonaktifkan seorang pegawai bernama Ovelina Pratiwi setelah ikut membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina pelaku perjalanan internasional di masa pandemi.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.

"Sejak Oktober, yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Indra menginformasikan bahwa Ovelina merupakan pegawai kontrak DPR yang bertugas di protokol Bandara.

Baca juga: Cara Rachel Vennya Kabur dari Karantina Kesehatan, Bayar Rp 40 Juta untuk 3 Orang

Menurut dia, alasan utama DPR menonaktifkan Ovelina lantaran keterlibatan dalam kasus Rachel Vennya yang kabur dari karantina usai melakukan perjalanan internasional.

"Utamanya karena kasus tersebut (dinonaktifkan)," ucap Indra.

Lebih lanjut, Indra mengatakan bahwa Ovelina juga bukan merupakan staf dari salah satu anggota DPR. Melainkan, yang bersangkutan diperbantukan untuk protokol di bandara.

Sementara itu, tambah Indra, Ovelina juga diketahui tidak dalam masa tugas pada saat kaburnya Rachel Vennya.

"Sehingga, segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan. Karena itu pribadi," jelas Indra.

Baca juga: Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan, Pakar Hukum: Terasa Tidak Adil, Tapi Sistem Hukum Kita Seperti Itu

Selain itu, DPR juga tak mengetahui apapun peran atau tindakan, bantuan yang diberikan Ovelina terhadap Rachel sehingga dapat lolos dari karantina.

Indra menegaskan, apapun perbuatan yang dilakukan Ovelina atas kasus Rachel, bukanlah penugasan yang diberikan DPR.

"Itu di luar tugasnya sebagai petugas protokol Bandara. Itu pasti (tidak tahu), kan bukan penugasan, makanya kami nonaktifkan," imbuh dia.

Baca juga: Rachel Vennya Dapat Keringanan Vonis karena Sopan Selama Sidang

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis Rachel dkk pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan.

Vonis ini dijatuhkan terkait kasus kaburnya Rachel dari karantina usai melakukan perjalanan internasional.

Selain Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer, lalu manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa, dan protokol Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina, juga divonis hukuman yang sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com