JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali selama 3 pekan, mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Selama pemberlakuan kebijakan tersebut, pemerintah membatasi pintu masuk bagi penumpang internasional baik melalui jalur udara dan laut.
Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (13/12/2021).
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Kegiatan Perkantoran di Daerah Level 1
Dalam ketentuan tersebut, pintu masuk kedatangan melalui jalur udara menggunakan penerbangan hanya dibuka melalui lima bandar udara yaitu Bandar Udara Soekarno Hatta di Banten, Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.
Kemudian, Bandar Udara Ngurah Rai di Bali dan Hang Nadim di Kepulauan Riau.
Sementara itu, untuk pintu masuk dari jalur laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar dan kapal layar (yacht).
Terakhir, pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan COVID-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penerapan PPKM menunjukkan tren yang cukup stabil.
Hal ini dibuktikan dari kasus Covid-19 yang masih berada pada tingkat cukup rendah.
Baca juga: PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Berikut Daftar Daerah Berstatus Level 1-3
Berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021, hanya tersisa 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada pada level 3 atau 7,8 persen dari total 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.