Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, Staf DPR Ovelina Dinonaktifkan

Kompas.com - 14/12/2021, 10:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menonaktifkan seorang pegawai bernama Ovelina Pratiwi setelah ikut membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina pelaku perjalanan internasional di masa pandemi.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.

"Sejak Oktober, yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Indra menginformasikan bahwa Ovelina merupakan pegawai kontrak DPR yang bertugas di protokol Bandara.

Baca juga: Cara Rachel Vennya Kabur dari Karantina Kesehatan, Bayar Rp 40 Juta untuk 3 Orang

Menurut dia, alasan utama DPR menonaktifkan Ovelina lantaran keterlibatan dalam kasus Rachel Vennya yang kabur dari karantina usai melakukan perjalanan internasional.

"Utamanya karena kasus tersebut (dinonaktifkan)," ucap Indra.

Lebih lanjut, Indra mengatakan bahwa Ovelina juga bukan merupakan staf dari salah satu anggota DPR. Melainkan, yang bersangkutan diperbantukan untuk protokol di bandara.

Sementara itu, tambah Indra, Ovelina juga diketahui tidak dalam masa tugas pada saat kaburnya Rachel Vennya.

"Sehingga, segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan. Karena itu pribadi," jelas Indra.

Baca juga: Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan, Pakar Hukum: Terasa Tidak Adil, Tapi Sistem Hukum Kita Seperti Itu

Selain itu, DPR juga tak mengetahui apapun peran atau tindakan, bantuan yang diberikan Ovelina terhadap Rachel sehingga dapat lolos dari karantina.

Indra menegaskan, apapun perbuatan yang dilakukan Ovelina atas kasus Rachel, bukanlah penugasan yang diberikan DPR.

"Itu di luar tugasnya sebagai petugas protokol Bandara. Itu pasti (tidak tahu), kan bukan penugasan, makanya kami nonaktifkan," imbuh dia.

Baca juga: Rachel Vennya Dapat Keringanan Vonis karena Sopan Selama Sidang

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis Rachel dkk pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan.

Vonis ini dijatuhkan terkait kasus kaburnya Rachel dari karantina usai melakukan perjalanan internasional.

Selain Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer, lalu manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa, dan protokol Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina, juga divonis hukuman yang sama.

Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.

"Ditambah denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ucap Majelis Hakim PN Tangerang Arief Budi.

Ada suap Rp 40 juta

Dalam persidangan tersebut, Rachel juga mengaku membayar Rp 40 juta agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Uang itu, diserahkan kepada Ovelina yang merupakan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Rachel mengaku, seluruh uang itu sudah dikembalikan oleh Ovelina. Dalam kesempatan yang sama, Ovelina mengaku, besaran Rp 40 juta itu diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.

"Itu dari Satgas Covid-19. Kata Eko, per orang Rp 10 juta," kata Ovelina, kepada hakim.

Ovelina menyatakan, Rp 10 juta itu diminta untuk tiga orang, yaitu Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer dan manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa. Ovelina menyebutkan, Rachel sudah mentransfer Rp 40 juta ketika masih berada di Amerika Serikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com