Memang tidak mudah, mengingat jumlah pelaut yang sangat besar. Pada tahun 2021, ada lebih dari 1,2 juta pelaut Indonesia, baik yang bekerja di kapal perikanan maupun kapal niaga.
Untuk itu pemerintah bisa bekerja sama dengan para perusahaan yang mempekerjakan para pelaut tersebut atau asosiasi-asosiasi yang mewadahi para pelaut atau asosiasi perusahaan perikanan maupun pelayaran.
Permasalahan pelaut sebenarnya bukan hanya Covid-19 saja. Masih banyak permasalahan di luar itu.
Jumlah kasus eksploitasi, penelantaran atau pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pelaut, masih cukup tinggi.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Basilio Dias Araujo pada Februari 2021 lalu, sepanjang tahun 2017 hingga tahun 2020 tercatat ada 5.371 kasus penelantaran dan eksploitasi bagi pelaut dan awak kapal perikanan.
Selain itu, menurut Basilio, beberapa regulasi nasional terkait kelautan juga belum mengacu pada regulasi internasional.
Misalnya belum meratifikasi ILO C188 dan CTA 2012 sehingga belum memberikan perlindungan maksimal bagi illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) dan awak kapal perikanan.
Hal positifnya, Indonesia telah meratifikasi konvensi Port States Measures Agreement(PSMA) melalui Perpres Nomor 4/2016 dan Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) melalui Perpres Nomor 18/2019.
Selain itu, Indonesia juga telah mengembangkan pelabuhan-pelabuhan untuk proses crew change dan repatriasi.
Menurut Menhub Budi Karya Sumadi, saat ini Indonesia telah mempunyai 11 pelabuhan untuk crew change dan repatriasi, baik untuk pelaut Indonesia maupun pelaut asing.
Indonesia juga telah melakukan repatriasi sebanyak lebih dari 60.000 pelaut dan memfasilitasi lebih dari 8.000 crew change.
Crew change sangat penting untuk menjaga mental para pelaut tetap baik karena mereka bisa saja berlayar di lautan selama 1 tahun.
Jika mental tidak bagus, maka bisa berpengaruh pada kinerja, bahkan juga pada kesehatan tubuh.
Mengingat jumlah pelaut yang sedemikian banyak dan luasnya wilayah Indonesia yang berbentuk kepulauan ini, jumlah pelabuhan untuk crew change dan repatriasi seharusnya juga bisa ditambah.
Perlindungan bagi para pelaut juga bisa dilakukan dengan meningkatkan keselamatan pelayaran itu sendiri.