Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecam Keras Tindakan Pemerkosa 12 Santriwati, Fraksi PPP: Herry Wirawan Sangat Tidak Manusiawi

Kompas.com - 10/12/2021, 13:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengecam keras tindakan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh guru pesantren MH di Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan terhadap 12 santriwati.

Pasalnya, Baidowi menilai tindakan Herry itu telah mencemarkan nama baik pesantren di Indonesia.

"Kasus Herry Wirawan, yang memperkosa 12 santriwati sangatlah tidak manusiawi dan menodai, mencemarkan nama baik pesantren," kata Baidowi dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).

Padahal, pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, pesantren sebagai lembaga pendidikan yang lahir sebelum Indonesia merdeka sudah mencetak kader-kader terbaik bangsa.

Ketua DPP PPP itu menegaskan bahwa perbuatan Herry merupakan perilaku individu yang mengedepankan nafsu bejatnya, bukan mewakili kehidupan pesantren secara umum.

Baca juga: Santriwati Korban Perkosaan Herry Wirawan Juga Dipaksa Jadi Kuli Bangunan

"Buktinya, masih sangat banyak pesantren yang mampu mengukir prestasi membanggakan dan melahirkan kader-kader handal," tutur dia.

Di sisi lain, ia menilai, Herry telah memanfaatkan nama baik pesantren untuk berbuat keji.

Padahal, kata dia, negara sudah hadir untuk melindungi dan menjaga keberlangsungan pesantren melalui Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Kemudian, yaitu melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa PPP mendukung aparat penegak hukum melakukan proses hukum pidana yang berat kepada Herry.

"Serta juga mengungkap pihak-pihak yang turut serta memuluskan rencana aksi bejat tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, PPP juga mendukung sikap tegas Kementerian Agama (Kemenag) RI yang mencabut izin operasional pesantren di mana Herry Wirawan bekerja.

Baca juga: Mirip Kasus di Bandung, Guru Pesantren di Tasikmalaya Cabuli 9 Santriwati, Baru 2 yang Berani Lapor

Termasuk, lanjut dia, mana kala Kemenag memasukkan nama Herry Wirawan dalam daftar hitam tokoh yang tidak boleh lagi diberi izin mengelola pendidikan model apapun.

Diketahui, seorang guru pesantren MH di Bandung, Jawa Barat yaitu Herry Wirawan (36) diduga melakukan tindakan pemerkosaan pada 12 santriwati.

Akibat perbuatannya, delapan korban yang di bawah umur sudah melahirkan. Sementara dua orang sedang hamil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com