TERDAPAT situasi gawat darurat di perguruan tinggi (PT) dalam kasus kekerasan seksual. Karena itu, universitas harus membentuk “satuan tugas” antikekerasan seksual.
Pandangan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim itu, merupakan pukulan telak bagi jajaran PT negeri maupun swasta nasional, yang terkesan menyepelekan skandal seksualitas di universitas mereka.
Sebagai rumah bagi komunitas para intelektual dan kawah candradimuka calon-calon intelektual serta pemegang estafet kepemimpinan nasional, Mas Menteri membaca terdapat problem sosial serius di dalamnya.
Rujukannya, laporan data Komisi Nasional Perempuan 2015-2020 bahwa pengaduan kekerasan seksual yang berasal dari lembaga pendidikan, sebanyak 27 persen di antaranya kasus itu terjadi di PT.
Hasil survei Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2020 menguatkan pendapat Mas Menteri bahwa 77 persen dosen yang menjadi responden menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampusnya, dan 63 persen korban tidak melaporkan kasusnya kepada pihak kampus.
Mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan. Kesimpulannya, peristiwa kekerasan seksual di PT adalah fenomena gunung es.
Agar jelas akar persoalan dan solusinya, skandal demikian harus digaruk-garuk supaya kasusnya kelihatan di permukaan.
Tujuannya melindungi para mahasiswa yang menjadi korban, yang umumnya kalangan perempuan.
Sikap Nadiem Makiem menggambarkan suasana batin pejabat tinggi muda itu, sebagai lulusan dari perguruan tinggi internasional, dalam hal ini alumni Hubungan Internasional Universitas Brown, Amerika Serikat, Master of Business Administration di Harvard Business School.
Iklim keterbukaan dan simpati serta empati pada persoalan hak asasi manusia menjadi mata batinnya dalam melihat persoalan nasib para mahasiswa korban kekerasan seksual di PT.
Terselip pesan, korban kekerasan seksual harus mendapat keadilan.
Sebelum Mas Menteri mengungkit masalah ini, para pimpinan PT belum transparan dalam menghadapi tindak asusila tersebut di kampus mereka.
Sikap Mas Menteri bersikeras untuk “membersihkan” kampus dari skandal seks, menjadi harapan baru agar para pimpinan PT lebih progresif dan terbuka menghadapi skandal kekerasan seksual.
Sebagai pemimpin muda, Nadiem Makarim membaca sikap PT yang terkesan toleran terhadap kasus-kasus asusila di PT tidak sesuai dengan karakter civitas akademika yang seharusnya mengedepankan transparansi dan empati terhadap skandal yang merongrong hak asasi manusia.
Sikap menteri yang demikian belum tentu klop bagi pimpinan perguruan tinggi, yang berpandangan bahwa kekerasan seksual di kampus-kampus sebagai imajinasi Mas Menteri.
Terdapat kasus penistaan seksual di mata para pimpinan PT, tetapi itu tidak semasif yang dibayangkan Mas Menteri.
Kekerasan seksualias di PT perlu dipahami dalam perspektif kebudayaan.
Mengikuti logika budayawan Van Peursen (1976), ketika pola berpikir kita level vegetasi atau mitologi, seksualitas beserta efek fisik maupun psikis yang terjadi di dalamnya sebagai peristiwa kosmis yang biasa.
Dia membaca gambar perilaku elit kerajaan Mesir kuno saat “dewa bumi” (Geb) ingin hubungan seks dengan istri dan adik perempuan istri (Nut) dalam waktu bersamaan.
Para anggota elite keluarga kerajaan menganggap itu perilaku alamiah.
Memasuki tahap hidup produksi atau ontologis, perilaku seksualitas mendapat perlindungan sosial dan agama.