JAKARTA, KOMPAS.com – Proses alih status mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri hampir terealisasi.
Setelah diterbitkannya Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 yang jadi payung hukum perekrutan para eks pegawai KPK ini, diadakan uji kompetensi kepada pegawai yang bersedia bergabung ke Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada 44 eks pegawai KPK menyatakan kesediaan bergabung dan menjalani uji kompetensi yang diadakan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (7/12/2021) pagi.
“Seleksi Kompetensi jumlah 44 (orang). Hadir 44 (orang),” kata Dedi kepada wartawan, Selasa.
Beberapa eks pegawai yang menyatakan kesediaan bergabung ASN Polri yakni Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Muhammad Praswad Nugraha, hingga Giri Supradiono.
Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK Jalani Seleksi Kompetensi Jadi ASN Polri Hari Ini
Kini 44 mantan pegawai KPK itu tengah menunggu proses pelantikan menjadi ASN Polri.
Sedangkan, Polri mengungkap 12 orang lainnya menyatakan tidak bersedia bergabung.
Eks penyidik KPK Muhammad Praswad Nugraha mengungkapkan daftar nama rekannya di KPK yang menolak tawaran tersebut.
Ke-12 nama itu adalah Lakso Anindito, Rasamala Aritonang, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Tri Artining Putri, Rieswin Rachwell, Ita Khoiriah, Christie Afriani, Damas Widyatmoko, Wisnu Raditya Ferdian, Rahmat Reza Masri, Arien Winiasih, dan Agtaria.
Sejumlah mantan pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menyatakan harapannya untuk bisa kembali bekerja di Lembaga Antirasuah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.