Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat 44 Eks KPK Terima Tawaran Jadi ASN di Polri...

Kompas.com - 08/12/2021, 06:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Proses alih status mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri hampir terealisasi. 

Setelah diterbitkannya Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 yang jadi payung hukum perekrutan para eks pegawai KPK ini, diadakan uji kompetensi kepada pegawai yang bersedia bergabung ke Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada 44 eks pegawai KPK menyatakan kesediaan bergabung dan menjalani uji kompetensi yang diadakan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (7/12/2021) pagi.

“Seleksi Kompetensi jumlah 44 (orang). Hadir 44 (orang),” kata Dedi kepada wartawan, Selasa.

Beberapa eks pegawai yang menyatakan kesediaan bergabung ASN Polri yakni Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Muhammad Praswad Nugraha, hingga Giri Supradiono.

Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK Jalani Seleksi Kompetensi Jadi ASN Polri Hari Ini

Kini 44 mantan pegawai KPK itu tengah menunggu proses pelantikan menjadi ASN Polri.

Sedangkan, Polri mengungkap 12 orang lainnya menyatakan tidak bersedia bergabung.

Eks penyidik KPK Muhammad Praswad Nugraha mengungkapkan daftar nama rekannya di KPK yang menolak tawaran tersebut.

Ke-12 nama itu adalah Lakso Anindito, Rasamala Aritonang, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Tri Artining Putri, Rieswin Rachwell, Ita Khoiriah, Christie Afriani, Damas Widyatmoko, Wisnu Raditya Ferdian, Rahmat Reza Masri, Arien Winiasih, dan Agtaria.

Harapan kembali ke KPK

Sejumlah mantan pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menyatakan harapannya untuk bisa kembali bekerja di Lembaga Antirasuah.

Eks penyidik KPK Novel Baswedan berharap ia dan rekan-rekannya nantinya bisa kembali mengabdi di KPK.

Novel menegaskan, hal ini mungkin akan terjadi jika pimpinan KPK benar-benar memiliki keinginan yang sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi.

Baca juga: Terima Tawaran Jadi ASN Polri, Novel Baswedan dkk Harap Bisa Kembali ke KPK

“Suatu saat saya berkeinginan kawan-kawan yang punya semangat dan kompetensi keahlian yang benar-benar luar biasa serta memiliki integritas yang tinggi yang selama ini telah ditunjukkan pada saat tertentu bisa kembali ke KPK dalam rangka melakukan tugas-tugas memberantas korupsi yang sungguh-sungguh dan serius,” kata Novel di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Selain Novel, harapan serupa juga dikemukakan oleh mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

Yudi mengharapkan bisa kembali mengabdi di KPK jika ia sudah memberikan dedikasinya di intansi Polri.

Selain itu eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono juga menyampaikan hal senada.

Ia mengatakan menjadi ASN Polri merupakan salah satu cara agar ia bisa kembali ke Lembaga Antirasuah untuk mengembalikan marwah KPK.

“Karena salah satu cara bisa kembali ke KPK, merebut marwah KPK yang sekarang lagi turun marwahnya adalah ya kita melakukan yang terbaik dulu di Polri,” ujar Giri.

Upaya menyingkirkan

Giri Suprapdiono juga menyindir proses pemecatan puluhan pegawai KPK lewat TWK.

Eks pegawai KPK ini menegaskan, sejatinya ia dan rekan lainnya lolos menjadi ASN. Ia pun berharap pelantikan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri dapat segera dilakukan.

“Karena sejatinya kita adalah orang yang lolos ASN dan semoga ada ada terjadi pelantikan dan itu yang paling penting bagi kita,” kata Giri.

Baca juga: Sindir Pemecatan Lewat TWK KPK, Giri Suprapdiono: Sejatinya Kita Lolos ASN

Menurut Giri proses pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri ini, menjadi bentuk pembuktian bahwa TWK merupakan upaya penyingkiran.

Ia juga menekankan, hasil temuan Komnas HAM dan Ombudsman terkait TWK yang diadakan KPK sudah sesuai.

Adapun hasil temuan Komnas HAM menyatakan, ada 11 pelanggaran dalam proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN melalui TWK.

Sementara itu, Ombudsman memberikan empat catatan atau tindakan korektif terkait temuan malaadaministrasi soal pelaksanaan TWK pegawai KPK.

“Kita ingin nunjukan bahwa TWK yang kemarin itu sebenarnya sesuai dengan temuan Komnas HAM dan Ombudsman, itu sebenarnya upaya penyingkiran,” ujar Giri.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkontribusi positif setelah dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Kepolisian.

Boyamin menyebutkan, pengalaman 57 eks pegawai lembaga antirasuah itu kembali dapat diterapkan untuk tugas pemberantasan korupsi melalui Institusi Polri.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Dinilai Akan Berkontribusi Positif di Kepolisian

“Saya yakin teman-teman 57 akan berkontribusi yang positif di Kepolisian karena mereka sudah teruji di KPK. Tetap akan efektif dan negara tidak rugi merekrut 57 orang itu,” ujar Boyamin kepada Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

“Saya kira efektif dan sangat bermanfaat untuk mendorong lembaga kepolisian semakin memiliki kinerja yang bagus sekaligus menjadi sebuah vitamin bagi kepolisian untuk bisa dipercaya masyarakat,” lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com